Tidak boleh menggunakan uang bunga/bunga riba bank untuk membayar zakat. Uang riba tidak boleh dimanfaatkan untuk ibadah seperti zakat, sedekah wajib, wakaf, atau kepentingan ritual karena bukan harta yang halal. Riba harus dibuang atau disalurkan ke kemaslahatan umum, bukan diniatkan ibadah. Zakat harus dikeluarkan dari harta yang suci dan halal.
1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah mengharamkan riba secara tegas:
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Harta haram tidak bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah:
"Allah tidak menerima kecuali dari yang baik."
(QS. Al-Maidah: 27, tafsir ulama menjelaskan penerimaan amalan harus dari yang halal)
2. Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal).”
(HR. Muslim)
Hadis ini dasar utama bahwa zakat sebagai ibadah tidak sah dari harta haram.
3. Ijma’ Ulama
Mayoritas ulama dari 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat:
Harta riba tidak boleh dipakai untuk ibadah wajib termasuk zakat.
Riba tidak menjadi milik sah pemilik uang, karena statusnya harta haram akibat akad yang batil.
Imam Al-Nawawi (Syafi’iyah):
"Harta riba tidak boleh dimanfaatkan untuk bersedekah yang bernilai ibadah, tetapi wajib disalurkan untuk kepentingan umat agar terbebas dari tanggungan."
(al-Majmu’)
Ibnu Qudamah (Hanbali):
"Riba wajib dibuang dan tidak diperbolehkan mengambil manfaat darinya."
(al-Mughni)
4. Qiyas (Analogi Fiqih)
Zakat = ibadah wajib → syaratnya harus dari harta yang tayyib (halal).
Riba = harta haram → seperti barang curian, tidak sah dijadikan zakat.
Maka melalui qiyas:
Objek
Hukum
Keterangan
Harta halal
Bisa untuk zakat
bernilai ibadah
Harta haram (contoh: riba, hasil mencuri)
Tidak sah untuk zakat
bukan kepemilikan yang sah, wajib dibuang
Bagaimana cara memperlakukan uang bunga bank?
Tidak boleh dipakai untuk zakat/ibadah.
Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dikeluarkan (disalurkan) ke kebutuhan umum, seperti:
bantuan fakir miskin (tanpa niat sedekah ibadah)
jalan, WC umum, fasilitas publik
program sosial – bukan diniatkan pahala, tapi membersihkan harta
Niatnya: membuang harta haram, bukan sedekah ibadah.
Rumusan niat ketika mengeluarkan bunga/riba bank:
“Ya Allah ini bukan sedekah, tapi untuk membuang harta haram dan membersihkan harta yang halal.”
Kesimpulan:
Zakat harus dari harta halal.
Bunga bank (riba) haram dan tidak boleh dipakai berzakat.
Solusi: uang bunga dibuang untuk kemaslahatan umum, lalu zakat tetap diambil dari harta halal kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar