Translate

Jumat, 19 Desember 2025

Perbedaan Pendapat: Apakah Makmum Tetap Wajib Membaca Al-Fatihah?

Perbedaan Pendapat: Apakah Makmum Tetap Wajib Membaca Al-Fatihah?
🔹 Pendapat Pertama: Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah Secara Mutlak
Mazhab Syafi’i
📌 Berlaku:
Shalat sirriyah (Dzuhur, Ashar)
Shalat jahriah (Maghrib, Isya, Subuh)
Imam cepat atau lambat
📜 Dalil: Hadis Nabi ﷺ:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
(HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394)
➡ Menurut Syafi’iyyah, hadis ini umum, mencakup imam, makmum, dan munfarid.
📌 Catatan penting:
Jika makmum tidak sempat membaca Al-Fatihah karena imam sudah rukuk, maka kewajiban gugur karena uzur dan rakaatnya tetap sah.
🔹 Pendapat Kedua: Makmum Tidak Wajib Membaca Al-Fatihah
Mazhab Hanafi
📜 Dalil: Firman Allah ﷻ:
“Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah.”
(QS. Al-A’raf: 204)
Dan hadis:
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.”
(HR. Ibnu Majah, dinilai dhaif oleh sebagian ulama, tetapi dipakai sebagai penguat)
➡ Menurut Hanafi, bacaan imam sudah mencukupi makmum, baik shalat jahr maupun sirr.
🔹 Pendapat Ketiga: Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah Saat Sirriyah, Tidak Saat Jahriah
Mazhab Maliki & Hanbali
📌 Rinciannya:
Shalat sirriyah → makmum membaca Al-Fatihah
Shalat jahriah → makmum diam dan mendengarkan imam
📜 Dalil: Menggabungkan:
Hadis kewajiban Al-Fatihah
QS. Al-A’raf: 204 tentang mendengarkan bacaan imam
3. Kesimpulan Praktis (Agar Aman & Tenang)
Jika datang dan imam sudah rukuk → langsung rukuk, rakaat sah
Jika sempat membaca Al-Fatihah → bagus
Jika tidak sempat karena imam rukuk → tidak berdosa, rakaat tetap sah
Perbedaan pendapat ini mu’tabar (diakui) dalam fiqih Islam
📌 Dalam praktik di masyarakat Indonesia (umumnya Syafi’i):
Makmum tetap berusaha membaca Al-Fatihah, tetapi jika tidak sempat karena imam rukuk, maka dimaafkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar