Berikut dalil dan penjelasan tentang doa dengan mengangkat tangan setelah sholat fardhu beserta pandangan ulama:
📌 Dalil Umum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa
Banyak hadis shahih menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ sering mengangkat tangan ketika berdoa, ini menjadi dasar umum bolehnya mengangkat tangan dalam doa apa pun.
1. Hadis Umum tentang Mengangkat Tangan dalam Berdoa
إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا
"Sesungguhnya Allah Maha Pemalu dan Maha Mulia. Dia merasa malu bila seorang hamba mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu kembali dalam keadaan kosong."
(HR. Tirmidzi)
"...kemudian Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya sambil berdoa..."
(HR. Bukhari & Muslim – banyak riwayat serupa pada berbagai peristiwa)
Ini adalah dalil umum bahwa mengangkat tangan dalam doa itu sunnah.
📌 Bagaimana Khusus Setelah Sholat Fardhu?
⚠ Tidak terdapat hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ selalu mengangkat tangan ketika doa setelah sholat fardhu.
Namun terdapat hadis dan atsar yang menunjukkan doa setelah sholat, hanya saja bentuknya umum, tidak spesifik wajib angkat tangan atau tidak.
Doa setelah salam:
Nabi jika selesai sholat membaca istighfar, dzikir, lalu berdoa.
(HR. Muslim)
Doa di sini mutlak, sehingga banyak ulama memahami mengangkat tangan tetap boleh karena masuk dalil umum doa.
🕌 Pendapat Para Ulama
1. Boleh Mengangkat Tangan Setelah Sholat Fardhu
Mayoritas ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, banyak ulama Malikiyah dan jumhur ulama membolehkan doa dengan angkat tangan setelah dzikir shalat, selama tidak dianggap wajib.
Al-Imam An-Nawawi (Syafi’i) berkata:
"Mengangkat tangan dalam berdoa adalah sunnah pada banyak keadaan."
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi:
“Doa setelah sholat termasuk waktu yang mustajab, dan mengangkat tangan di dalamnya boleh berdasarkan dalil umum.”
Dasarnya:
Doa adalah ibadah yang luas
Mengangkat tangan dalilnya umum
Banyak sahabat berdoa setelah shalat
Kesimpulan pendapat pertama:
✔ Mengangkat tangan setelah sholat boleh & tidak masalah, terlebih jika dilakukan sesekali atau untuk memimpin jamaah.
2. Sebagian Ulama Memakruhkan Bila Dilazimkan
Ulama Hanabilah serta sebagian ulama salaf mengatakan:
Nabi tidak selalu mengangkat tangan setelah sholat fardhu → maka tidak dijadikan kebiasaan tetap.
Ibn Taymiyyah rahimahullah:
“Adapun menjadikan mengangkat tangan setelah sholat fardhu sebagai kebiasaan maka tidak ada dalil khusus tentang itu.”
Artinya: ❌ Tidak haram
⚠ Hanya tidak dianjurkan jika diyakini sebagai praktik tetap yang pasti dicontohkan.
🔎 Titik Temu
Hukum
Keterangan
Doa setelah sholat
Sunnah dan dianjurkan
Mengangkat tangan ketika doa
Sunnah secara umum
Mengangkat tangan setelah sholat fardhu
Boleh → jika kadang-kadang / tidak diwajibkan
Menjadi masalah bila
Dianggap wajib, satu-satunya cara, atau mencela yang tidak melakukannya
📌 Kesimpulan Akhir
Doa setelah sholat fardhu adalah sunnah.
Mengangkat tangan dalam doa hukumnya sunnah dan berdalil umum.
Mengangkat tangan setelah sholat fardhu diperbolehkan, namun tidak diwajibkan dan sebaiknya tidak dianggap satu-satunya cara.
Masalah ini khilafiyah ijtihadiyah, maka saling menghargai adalah sikap terbaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar