Yang harus dilakukan makmum
Takbiratul ihram terlebih dahulu dalam keadaan berdiri
Niat shalat
Mengangkat tangan
Mengucapkan Allāhu Akbar (ini rukun, tidak boleh ditinggalkan)
Langsung rukuk menyusul imam
Tidak perlu membaca Al-Fatihah
Fokus agar sempat rukuk bersama imam sebelum imam bangkit
Jika sempat rukuk bersama imam → rakaat tersebut dihitung
Jika tidak sempat rukuk → rakaat tidak dihitung, dan wajib menambah satu rakaat setelah imam salam
Dalil-dalilnya
1. Hadis tentang mendapatkan rakaat
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ
“Barang siapa mendapatkan rukuk, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.”
(HR. Abu Dawud, Ad-Daraquthni – dinilai hasan oleh banyak ulama)
➡️ Ini dalil utama bahwa rukuk bersama imam sudah cukup untuk dihitung satu rakaat.
2. Hadis Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu
Abu Bakrah pernah masuk masjid, lalu langsung rukuk sebelum sampai shaf karena imam sudah rukuk.
Setelah shalat, Nabi ﷺ bersabda:
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
“Semoga Allah menambah semangatmu, tapi jangan kamu ulangi lagi.”
(HR. Bukhari)
➡️ Nabi tidak menyuruh mengulang rakaat, berarti rakaat tersebut sah
➡️ Larangan hanya pada rukuk sebelum masuk shaf, bukan pada mendapatkan rakaat
3. Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah ketika masbuk
Dalam kondisi masbuk (terlambat), kewajiban mengikuti imam lebih didahulukan.
Dalilnya:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan Praktis
✔️ Datang, lihat imam rukuk
✔️ Takbiratul ihram sambil berdiri
✔️ Langsung rukuk
✔️ Sempat rukuk → rakaat sah
✔️ Tidak sempat rukuk → tambah rakaat setelah imam salam
Catatan Mazhab
Syafi’i, Hanafi, Hambali: Rakaat sah jika sempat rukuk bersama imam
Maliki: Sama, dengan syarat tuma’ninah rukuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar