Terkena lem sedikit di tangan anggota wudhu apakah di makfu?
Jawaban ringkas:
Ya, sedikit lem yang menempel di kulit anggota wudhu dan sulit dihilangkan termasuk makfū (dimaafkan) menurut sebagian ulama, selama tidak menutup seluruh anggota wudhu dan tidak disengaja dibiarkan.
Penjelasan Lengkap
1. Kaidah Fikih: “Sesuatu yang sedikit dan sulit dihilangkan itu dimaafkan”
Para ulama menyebutkan kaidah:
يُعْفَى عَنِ الْيَسِيرِ الَّذِي لَا يُتَمَكَّنُ مِنْ إِزَالَتِهِ
“Dimaafkan perkara yang sedikit dan sulit dihilangkan.”
Contoh yang masuk kategori makfū menurut ulama:
Sisa tinta, cat, bekas perekat, minyak, lumpur, darah sedikit, dan semisalnya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ menyebutkan bahwa kotoran yang sedikit dan sulit dibersihkan termasuk dimaafkan dalam ibadah.
2. Hukum Lem di Anggota Wudhu
Lem termasuk “jirm” (lapisan) yang bisa menghalangi air. Normalnya harus dibersihkan.
Namun:
Jika sedikit, tidak disengaja, dan menempel kuat sehingga sulit menghilangkannya, maka termasuk makfū → wudhu tetap sah.
Dalil qiyas:
Dikiaskan kepada:
kotoran di bawah kuku pekerja,
lilin/tinta pekerja,
yang oleh banyak ulama ditoleransi selama sedikit dan tidak mungkin dibersihkan setiap waktu.
3. Kapan tidak dimaafkan?
Tidak makfū jika:
Banyak
Sengaja membiarkannya
Mudah dibersihkan
Menutup pori/permukaan luas anggota wudhu
Menghalangi air dengan jelas
Jika kondisinya seperti itu → wudhu harus diulang setelah membersihkannya.
4. Kesimpulan
Sedikit lem di tangan/anggota wudhu yang sulit dilepas = makfū = wudhu sah.
Tapi kalau mudah dibersihkan, lebih baik dibersihkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar