🔹 Pengertian Makmum Masbūq
Makmum masbūq adalah orang yang datang terlambat sehingga tidak sempat mengikuti satu rakaat penuh bersama imam, yaitu tidak mendapatkan rukuk bersama imam.
Dalil pokok:
"Apa yang kalian dapatkan (bersama imam), kerjakanlah; dan apa yang kalian tertinggal, sempurnakanlah."
(HR. Bukhari & Muslim)
🔹 Pembahasan Utama
Perbedaan pendapat muncul pada beberapa masalah:
1. Kapan seseorang dihukumi mendapatkan rakaat?
Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali):
➡ Mendapatkan rakaat bila sempat rukuk bersama imam, meski hanya sebentar.
Dalil:
Hadis: “Barang siapa yang mendapatkan rukuk, maka ia mendapatkan rakaat.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
Hanafi:
➡ Sama: mendapatkan rakaat bila mendapatkan rukuk bersama imam.
Namun syaratnya harus tumakninah sekurang-kurangnya sejenak.
⮕ Semua madzhab sepakat: patokan rakaat adalah rukuk imam.
2. Kapan makmum mulai dianggap masbuq?
Syafi’iyah:
➡ Bila tidak mendapatkan rukuk bersama imam.
Hanafiyah & Hanabilah:
➡ Bila tidak mendapatkan takbiratul ihram sebelum imam bangkit dari rukuk.
Malikiyah:
➡ Masbuq bila tidak mendapat rukuk.
3. Cara makmum masbuq menyempurnakan rakaat setelah imam salam
⚖ Madzhab Syafi’i (paling banyak dipraktikkan di Indonesia):
Makmum berdiri setelah imam salam dan:
menyempurnakan rakaat yang tertinggal dengan urutannya seperti biasa.
Rakaat yang dikerjakan bersama imam dihitung sebagai bagian akhir, bukan awal.
Contoh:
Datang saat imam rakaat ke-3
→ Ia mendapatkan 3 & 4 bersama imam
→ Setelah imam salam ia bangun menambah 2 rakaat pertama.
Dalil:
“Dan apa yang kalian tertinggal, sempurnakanlah.”
(HR. Bukhari, Muslim)
⚖ Hanafiyah:
Makmum masbuq menyempurnakan rakaat yang tersisa, tetapi yang dikerjakan bersama imam dihitung sebagai rakaat awalnya.
Contoh:
Datang saat imam rakaat ke-3
→ Ikut 3 & 4 bersama imam
→ Setelah salam, ia menambah rakaat ke-3 & ke-4, bukan 1 & 2.
(Praktiknya berbeda dari Syafi’i.)
⚖ Hanabilah:
Hampir sama seperti Syafi’i
➡ rakaat bersama imam dihitung sebagai rakaat terakhir, bukan awal.
⚖ Malikiyah:
Mirip Syafi’i juga, tetapi:
Jika makmum tertinggal banyak, ada beberapa rincian tentang membaca jahr dan sirr.
4. Membaca al-Fatihah bagi Makmum Masbuq
Syafi’i:
Pada rakaat yang tersisa setelah imam salam, wajib membaca Al-Fatihah seperti biasa.
Hanafi:
Makmum tetap mengikuti imam; seusai imam salam, bacaan disempurnakan tanpa jahr.
Hanbali & Maliki:
Wajib baca al-Fatihah juga pada rakaat yang dikerjakan sendiri.
5. Apakah makmum masbuq harus duduk tasyahud bersama imam?
Mayoritas ulama:
➡ Ya, makmum tetap ikut gerakan imam, termasuk tasyahud, sujud sahwi, qunut dsb., meskipun urutan rakaat dirinya berbeda.
Dalil:
"Imam dijadikan untuk diikuti." (HR. Bukhari & Muslim)
Semua sepakat bahwa dasar makmum masbuq adalah hadits “Apa yang kalian dapati, kerjakan; yang tertinggal, sempurnakan.”
Perbedaan utama hanya pada penghitungan rakaat setelah imam salam:
Syafi’i, Maliki, Hanbali → rakaat yang ikut imam dihitung akhir.
Hanafi → rakaat yang ikut imam dihitung awal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar