Translate

Jumat, 21 November 2025

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT

 HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT
Secara ijma’ (kesepakatan ulama):
Meninggalkan sholat adalah dosa besar yang paling besar setelah syirik.
Tetapi apakah pelakunya kafir atau tidak?
Di sinilah muncul perbedaan pendapat ulama.
#️⃣ 1. Meninggalkan Sholat karena Mengingkari Kewajiban (Istihlal)
👉 Orang yang menolak, mengingkari, atau mengatakan sholat tidak wajib.
Hukum: KAFIR IJMA’
Semua ulama sepakat ia kafir keluar dari Islam.
Dalil:
“Barang siapa mengingkari kewajiban sholat, maka ia kafir secara ijma’.”
(Ibnu Qudamah – Al-Mughni)
#️⃣ 2. Meninggalkan Sholat karena Malas (Tark as-Shalah Kasalan)
Ini yang paling sering ditanyakan.
Ulama berbeda pendapat menjadi tiga.
⚖️ Pendapat Pertama: Kafir (Keluar dari Islam)
Mazhab Hanbali, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Ibn Hazm, dan sebagian salaf.
Dalil Hadits:
📌 “Batas antara seorang hamba dan kesyirikan/kekafiran adalah meninggalkan sholat.”
(HR. Muslim)
📌 “Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Barang siapa meninggalkannya, ia kafir.”
(HR. Tirmidzi, Ahmad)
📌 Hadits tentang orang pertama kali yang dihisab adalah sholat → menunjukkan betapa fundamentalnya.
Dalil Qur’an:
“Maka celakalah orang-orang yang sholat, yaitu yang lalai dari sholatnya.” (QS. Al-Ma’un)
Hanabilah menganggap orang yang sengaja tidak sholat sama sekali adalah kafir meskipun masih mengakui kewajiban.
⚖️ Pendapat Kedua: Tidak Kafir, tetapi Dosa Besar yang Sangat Besar
Ini pendapat mayoritas ulama:
Madhhab Maliki, Syafi‘i, Hanafi, dan jumhur ahli fiqih.
Dalil:
Mereka menafsirkan hadits “kafir” sebagai:
kafir kecil (bukan murtad),
yaitu kufur nikmat, kufur amal, bukan kufur akidah.
Dalil Hadits:
📌 Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang menunda sholat:
“Ia seperti kehilangan keluarga dan hartanya.”
(HR. Muslim)
📌 Hadits syafaat: semua orang yang bertauhid akan dikeluarkan dari neraka,
→ menunjukkan bahwa orang yang berdosa besar masih belum keluar dari Islam.
Penjelasan Ulama Syafi'iyah:
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim:
“Pendapat yang benar: meninggalkan sholat karena malas tidak kafir. Tetapi ia melakukan dosa besar yang sangat besar.”
⚖️ Pendapat Ketiga: Bila Meninggalkan TOTAL (selama hidup), maka kafir
Namun bila masih kadang sholat, tidak kafir.
Ini pendapat sebagian ulama salaf dan tengah-tengah antara dua kelompok.
📌 Hukum Dunia dan Akhirat
◼️ Hukum Dunia (fiqih):
Menurut jumhur ulama (terkuat):
Orang yang meninggalkan sholat dipaksa untuk sholat.
Jika menolak, ia bisa dihukum ta'zir oleh pemerintah.
Tetapi tidak diputuskan sebagai murtad, kecuali ia mengingkari kewajiban.
◼️ Hukum Akhirat:
Semua sepakat:
Dosanya sangat besar,
ancaman neraka bagi yang meninggalkan sholat dengan sengaja.
Dalil sangat keras:
“Mereka diseret ke neraka Saqar.”
Malaikat bertanya: “Apa yang memasukkan kalian ke Saqar?”
Mereka menjawab: “Kami tidak melaksanakan sholat.”
(QS. Al-Muddatsir: 42–43)
📌 Kesimpulan Utama
Jenis Meninggalkan Sholat
Hukum
Mengingkari kewajiban
Kafir ijma’
Meninggalkan total dengan sengaja
Diperselisihkan → Hanbali: kafir, Jumhur: tidak kafir tapi dosa besar
Meninggalkan karena malas
Tidak kafir menurut jumhur, tapi dosa besar
Masih sholat sesekali
Tidak kafir, tetapi tetap sangat berdosa
📌 Penutup
Sholat adalah:
tiang agama,
amal pertama yang dihisab,
pembatas antara iman dan kufur.
Meninggalkannya adalah dosa terbesar setelah syirik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar