PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA TENTANG ISBAL
Hadits-hadits tentang isbāl memiliki dua sisi:
Ada hadits yang mengancam siapa pun yang menjulurkan pakaian di bawah mata kaki.
Ada hadits yang mengecualikan jika tidak sombong (misalnya dialog Nabi ﷺ dengan Abu Bakar).
Karena itu, para ulama berbeda menjadi dua pendapat besar.
🔹 Pendapat Pertama: Isbal Haram Mutlak (baik sombong maupun tidak)
Tokoh-tokoh ulama yang berpendapat demikian:
Sebagian ulama Hanabilah
Al-Albani
Ibnul Qayyim (sebagian penjelasannya)
Ulama Zahiri
Dalil mereka:
1. Hadits umum tanpa syarat
“Apa yang di bawah mata kaki dari kain (laki-laki) berada di neraka.”
(HR. Bukhari)
Hadits ini tidak menyebut sombong, sehingga dianggap larangannya mutlak.
2. Hadits tentang isbal pada celana
“Isbal itu pada izar, qamis, dan sorban.”
(HR. Abu Dawud)
Mereka mengatakan: Jika semua jenis pakaian disebut, maka isbal dilarang di semua kondisi.
3. Penggabungan hadis
Mereka menafsirkan:
Hadits yang menyebut “sombong” adalah alasan utama (’illah).
Hadits yang tidak menyebut sombong adalah hukumnya.
Jadi mereka memahami dua hadits itu sebagai saling menguatkan, bukan membatasi.
Kesimpulan pendapat pertama:
Isbal hukumnya haram secara mutlak.
Bila ada sombong → dosanya lebih besar.
Bila tanpa sombong → tetap haram tetapi lebih ringan.
🔹 Pendapat Kedua: Isbal Haram Jika Sombong, Makruh Jika Tidak
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Pendukungnya:
Imam Syafi’i
Imam Malik
Imam Abu Hanifah
Mayoritas ulama Salaf
Al-Qurthubi, Ibn Hajar, An-Nawawi
Mayoritas ahli hadits dan ahli fiqih
Dalil mereka:
1. Hadits Abu Bakar – pengecualian jelas
Abu Bakar berkata: “Izarku sering turun, tapi saya mengangkatnya.”
Nabi ﷺ berkata:
“Engkau tidak melakukannya karena sombong.”
(HR. Bukhari)
👉 Hadits ini dianggap taqyīd (membatasi) hadits umum tentang isbal.
2. Hadits ancaman yang menyebut sebabnya
“Allah tidak melihat orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Ini menunjukkan sombong adalah sebab hukuman.
3. Kaidah ushul fiqih
“Al-’ibrah bi ’umūmi al-lafdzi la bi khusūshi as-sabab” → kaidah ini justru menguatkan bahwa sebab kemunculan hadis adalah kesombongan, sehingga larangannya berporos pada sebab tersebut.
Kesimpulan pendapat kedua:
Isbal karena sombong → haram dan dosa besar.
Isbal tanpa sombong → makruh, bukan haram.
Sunnah seorang muslim tetap menjaga kain di atas mata kaki.
🔹 Pendapat Ketiga (lebih ringan): Isbal Boleh Jika Tidak Sombong
Ini pendapat sebagian kecil ulama:
Ibnu Hazm (Zahiri)
Sebagian Malikiyah
Mereka mengatakan:
Dalam hadits Abu Bakar, Nabi ﷺ secara jelas membolehkan isbal tanpa sombong.
Ayat dan hadits yang lain menunjukkan bahwa yang tercela hanya sombong, bukan panjang kain.
Namun pendapat ini paling lemah, dan jarang diikuti.
📌 Kesimpulan Akhir
Pendapat
Hukum
Keterangan
Haram mutlak
Haram meski tidak sombong
Diambil dari zahir hadits ancaman
Jumhur (terkuat)
Haram jika sombong, makruh bila tidak
Berdasarkan hadits Abu Bakar
Pendapat ringan
Boleh jika tidak sombong
Berdasarkan sebab larangan kesombongan
Mayoritas ulama mengambil pendapat kedua karena:
sesuai dengan asbābul wurūd,
sesuai hadits Abu Bakar,
menggabungkan seluruh dalil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar