Perintah dan larangan itu akan saling beriringan baik itu tentang masalah ibadah maupun dunia , contohnya kaya sholat :
👉🏻 Sholat fardhu itu hukumnya wajib
👉🏻 Sholat malem hukumnya adalah sunnah
👉🏻 Sholat yang di lakukan di rumah dan di kantor itu hukumnya adalah mubah artinya sholat itu boleh di lakukan di rumah dan kantor
👉🏻 Sholat dengan melingkarkan tangan ke belakang itu hukumnya makruh
👉🏻 Perempuan yang lagi datang bulan terus melakukan sholat maka hukumnya adalah haram
Dan begitupun tentang masalah dunia , contoh :
👉🏻 Menggunakan HP untuk menunjang pekerjaan untuk menafkahi keluarga itu hukumnya adalah wajib di mana menafkahi keluarga adalag salah satu dari kewajiban
👉🏻 Menggunakan HP untuk mencari ilmu agama itu hukumnya adalah sunnah
👉🏻 Menggunakan HP untuk komunikasi itu hukumnya adalah mubah
👉🏻 Menggunakan HP secara berlebihan sampai lupa waktu untuk main game itu hukumnya adalah makruh
👉🏻 Sementara menggunakan HP untuk nipu orang itu hukumnya adalah haram
Jadi jelas , baik itu di dalam perkara ibadah maupun perkara dunia , perintah dan larangan itu selalu beriringan , tidak bisa anda menghukumi suatu perkara itu cingkrang seperti pemahamannya ummat wahabi khawarij , soalnya nanti bisa c4cat di mana ada perempuan yang datang bulan terus di mengerjakan sholat , maka nanti bisa di perbolehkan karena tidak nanya larangannya dan hanya sebatas perintahnya saja yang di tanyakan , dan nanti ketika masalah dunia anda pake HP untuk nipu orang itu nanti malah di perbolehkan karena cumma liatnya mubah 😅😅😅
Jadi jelas kalau ummat wahabi khawarij yang model seperti inni itu :
👉🏻 Gobl0g
👉🏻 Pengen melegalkan bid'ah di dalam urusan dunia
👉🏻 Tidak konsisten di dalam pemahamannya yang mengatakan bahwa bid'ah itu semuanya adalah se5at dengan membagi bid'ah masalah agama dan bid'ah masalah dunia
👉🏻 Cingkrang di dalam penghukuman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar