Translate

Tampilkan postingan dengan label Kapan seseorang dihukumi mendapatkan rakaat?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapan seseorang dihukumi mendapatkan rakaat?. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2025

Kapan seseorang dihukumi mendapatkan rakaat?

🔹 Pengertian Makmum Masbūq
Makmum masbūq adalah orang yang datang terlambat sehingga tidak sempat mengikuti satu rakaat penuh bersama imam, yaitu tidak mendapatkan rukuk bersama imam.
Dalil pokok:
"Apa yang kalian dapatkan (bersama imam), kerjakanlah; dan apa yang kalian tertinggal, sempurnakanlah."
(HR. Bukhari & Muslim)
🔹 Pembahasan Utama
Perbedaan pendapat muncul pada beberapa masalah:
1. Kapan seseorang dihukumi mendapatkan rakaat?
Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali):
➡ Mendapatkan rakaat bila sempat rukuk bersama imam, meski hanya sebentar.
Dalil:
Hadis: “Barang siapa yang mendapatkan rukuk, maka ia mendapatkan rakaat.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
Hanafi:
➡ Sama: mendapatkan rakaat bila mendapatkan rukuk bersama imam.
Namun syaratnya harus tumakninah sekurang-kurangnya sejenak.
⮕ Semua madzhab sepakat: patokan rakaat adalah rukuk imam.
2. Kapan makmum mulai dianggap masbuq?
Syafi’iyah:
➡ Bila tidak mendapatkan rukuk bersama imam.
Hanafiyah & Hanabilah:
➡ Bila tidak mendapatkan takbiratul ihram sebelum imam bangkit dari rukuk.
Malikiyah:
➡ Masbuq bila tidak mendapat rukuk.
3. Cara makmum masbuq menyempurnakan rakaat setelah imam salam
⚖ Madzhab Syafi’i (paling banyak dipraktikkan di Indonesia):
Makmum berdiri setelah imam salam dan:
menyempurnakan rakaat yang tertinggal dengan urutannya seperti biasa.
Rakaat yang dikerjakan bersama imam dihitung sebagai bagian akhir, bukan awal.
Contoh:
Datang saat imam rakaat ke-3
→ Ia mendapatkan 3 & 4 bersama imam
→ Setelah imam salam ia bangun menambah 2 rakaat pertama.
Dalil:
“Dan apa yang kalian tertinggal, sempurnakanlah.”
(HR. Bukhari, Muslim)
⚖ Hanafiyah:
Makmum masbuq menyempurnakan rakaat yang tersisa, tetapi yang dikerjakan bersama imam dihitung sebagai rakaat awalnya.
Contoh:
Datang saat imam rakaat ke-3
→ Ikut 3 & 4 bersama imam
→ Setelah salam, ia menambah rakaat ke-3 & ke-4, bukan 1 & 2.
(Praktiknya berbeda dari Syafi’i.)
⚖ Hanabilah:
Hampir sama seperti Syafi’i
➡ rakaat bersama imam dihitung sebagai rakaat terakhir, bukan awal.
⚖ Malikiyah:
Mirip Syafi’i juga, tetapi:
Jika makmum tertinggal banyak, ada beberapa rincian tentang membaca jahr dan sirr.
4. Membaca al-Fatihah bagi Makmum Masbuq
Syafi’i:
Pada rakaat yang tersisa setelah imam salam, wajib membaca Al-Fatihah seperti biasa.
Hanafi:
Makmum tetap mengikuti imam; seusai imam salam, bacaan disempurnakan tanpa jahr.
Hanbali & Maliki:
Wajib baca al-Fatihah juga pada rakaat yang dikerjakan sendiri.
5. Apakah makmum masbuq harus duduk tasyahud bersama imam?
Mayoritas ulama:
➡ Ya, makmum tetap ikut gerakan imam, termasuk tasyahud, sujud sahwi, qunut dsb., meskipun urutan rakaat dirinya berbeda.
Dalil:
"Imam dijadikan untuk diikuti." (HR. Bukhari & Muslim)

Semua sepakat bahwa dasar makmum masbuq adalah hadits “Apa yang kalian dapati, kerjakan; yang tertinggal, sempurnakan.”
Perbedaan utama hanya pada penghitungan rakaat setelah imam salam:
Syafi’i, Maliki, Hanbali → rakaat yang ikut imam dihitung akhir.
Hanafi → rakaat yang ikut imam dihitung awal.