Translate

Rabu, 07 Januari 2026

Sholat li hurmatil waqt (لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ)

Sholat li hurmatil waqt (لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ) adalah shalat yang dikerjakan semata-mata untuk menghormati masuknya waktu shalat, meskipun syarat atau rukun shalat tidak terpenuhi secara sempurna, sehingga shalat tersebut tidak menggugurkan kewajiban dan tetap wajib diulang (qadha) ketika sudah mampu.
1. Pengertian singkat
Li hurmatil waqt = demi menjaga kehormatan waktu
Dikerjakan bukan sebagai shalat sempurna, tetapi agar waktu shalat tidak dibiarkan kosong tanpa ibadah shalat.
Biasanya terjadi dalam kondisi darurat.
2. Contoh kondisi yang mewajibkan sholat li hurmatil waqt
Misalnya:
Tidak mendapatkan air dan debu sama sekali (tidak bisa wudhu dan tayamum).
Terhalang menutup aurat sama sekali.
Tidak bisa menghadap kiblat dan tidak mampu mencari arahnya.
Terikat, dipenjara, atau sakit parah sehingga tidak bisa memenuhi rukun shalat.
Musafir di kendaraan yang tidak memungkinkan berhenti atau menghadap kiblat.
👉 Dalam kondisi ini:
Tetap shalat di waktunya
Namun wajib mengulang (qadha) ketika sudah mampu
3. Hukum sholat li hurmatil waqt
Menurut madzhab Syafi’i:
Wajib dikerjakan
Tidak sah sebagai shalat sempurna
Wajib diqadha
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
"Apabila seseorang tidak mampu bersuci dan tidak menemukan debu, maka ia shalat li hurmatil waqt, dan wajib mengulanginya."
(Al-Majmū‘, 2/329)
4. Dalil dan landasan syar’i
A. Al-Qur’an
QS. An-Nisā’ : 103
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”
➡️ Ayat ini menjadi dasar bahwa waktu shalat tetap harus dihormati, meskipun kondisi tidak sempurna.
B. Kaidah Fiqih
مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
“Apa yang tidak bisa dikerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya.”
➡️ Tidak mampu shalat sempurna bukan alasan meninggalkan shalat sama sekali.
C. Pendapat ulama
Imam Ar-Rafi’i dan An-Nawawi menegaskan bahwa:
Shalat tidak gugur karena ketidakmampuan syarat
Tetapi tetap wajib diulang ketika kemampuan sudah ada
5. Perbedaan dengan shalat sah tapi ada uzur
Kondisi
Status shalat
Tidak ada air & debu
Li hurmatil waqt → wajib qadha
Tayamum karena sakit
Sah, tidak perlu qadha
Shalat duduk karena sakit
Sah, tidak perlu qadha
Tidak menutup aurat karena darurat
Li hurmatil waqt → wajib qadha
6. Kesimpulan
Sholat li hurmatil waqt adalah sholat darurat untuk menjaga kehormatan waktu
Tetap wajib dilakukan di waktunya
Namun wajib diulang (qadha)
Pendapat ini kuat dalam madzhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar