Translate

Sabtu, 17 Januari 2026

Amaliah / Ibadah yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ tidak bisa langsung menghukumi sesuatu itu makruh atau haram

Amaliah / Ibadah yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ tidak bisa langsung menghukumi sesuatu itu makruh atau haram 
anehnya kelompok salaf wahabi malah menghukumi Bidah (Dholalah), padahal Bid'ah itu buka "Hukum" tp "Status" tp sudahlah.. emang agak laen Kelompok Akhir Zaman satu ini 

Nih biar ente paham, dari sudut pandang :

• Ushul Fiqh, larangan jelas ditunjukkan dengan tiga hal :
Kalimat larangan
Contoh : ولا تقربوا الزن (Jangan kalian dekati zina)
Ada Lafadz Tahrim (Lafadz keharaman).
Contoh : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ (Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai dst.)
Ada Dzammul Fi’l (Celaan/ancaman atas suatu perkara/amal)
Contoh : من غش فليس منا (Barang siapa memalsu maka bukan golongan kami)
Dari ketiga dasar ushul fiqh tersebut tidak ada “At Tark” di salah satunya.

• Nash Qur’an 
Disebutkan :
        وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rosul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” 
QS. Al Hasyr : 7
Disini jelas nash Qur’an menggunakan lafadz “Naha” (dilarang), bukan “Tark” (ditinggalkan/tidak pernah dilakukan)

• Hadits 
Rasulullah ﷺ bersabda :
  “Apa saja yang aku cegah atas kalian maka jauhilah (tinggalkanlah), dan apa-apa yang aku perintahkan pada kalian kerjakanlah semampu kalian”.
 HR. Bukhori Muslim
Disini Rasulullah ﷺ juga tidak mengatakan “Tark” tapi “Nahi” (larangan yang jelas).

Jadi jelas bahwa “At Tark” bukan sumber hukum dan tidak bisa secara otomatis menghukumi sesuatu itu makruh atau haram. Beda sama Pola pikir kelompok Salafi Wahabi yang mengatakan “at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim”. Jelas salah server 

Pantaskah hal ini digunakan Dalil menghukumi suatu amalan ? Dengan tegas kita jawab tidak bisa , yang bisa cuma Kelompok Salafi Wahabi karena memang kapasitasnya minim Ilmu .
Benarkah sesuatu yang tidak di lakukan Nabi ﷺ itu sesat Neraka ?

Dari Sahabat Mu’adz bin Jabal ra bahwasanya Rasulullah ﷺ ketika mengutusnya ke Yaman bertanya kepada Muadz
Nabi ﷺ : “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa ke hadapanmu?”
Mu'adz : “Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah"
Nabi ﷺ : “Kalau engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah, bagaimana ? ”
Muadz : “Saya akan memutuskannya menurut Sunnah Rasul”.
Nabi ﷺ bertanya lagi: “Kalau engkau tak menemui itu dalam Sunnah Rasul, bagaimana ?”
Muadz : “Ketika itu saya akan ber-ijtihad, tanpa bimbang sedikitpun”.
Ketika Nabi ﷺ mendengar jawaban itu Beliau meletakkan tangannya ke dadanya dan berkata :
“Semua puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah sehingga menyenangkan hati RasulNya.”
Hadits Riwayat Imam Tirmidzi dan Abu Daud Sahih Tirmidzi Juz II, Hal 68 – 69, Sunnah Abu Daud, Juz III Hal 303

Dari Hadits diatas bisa dipahami bahwa dalam menentukan suatu hukum ada tahapannya , disamping Nash Al Qur'an, Hadist (Sunnah) juga Ijtihad nah Ijitihad ini yg tidak pernah sekalipun dimasukkan Kaidah "At tark" yakni yang tidak dilakukan Nabi ﷺ oleh Kelompok Salafi Wahabi Makanya dia Ling Lung , bingung sendiri dengan kebingungannya berkutat dengan kebingungannya sendiri sampai tidak ada titik temu karena dipikirannya masih bingung , akhirnya mengajak orang lain untuk ikut bingung 🤭🤭
Ijtihad sendiri mengandung arti sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist secara Qoth'i dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang yang dilandasi dengan ilmu yang mumpuni.
Kenapa harus berIjtihad ? Ya karena itu perintah Nabi ﷺ (Sunnah) seperti Hadist Sahabat Mu'adz bin Jabal diatas.

Imam Syafi'i rahimahullah berkata : 
“ Seseorang tidak boleh memberi fatwa dalam agama Allah Ta'ala kecuali dia mengetahui keseluruhan Al-Qur’an dan ilmu-ilmunya seperti Nasikh dan Mansukh , ayat Muhkam dan Mutasyabih , Ta’wil dan Tanzil , ayat Makiyah atau Madaniyah.
Dia juga perlu mengetahui tentang Hadits-hadits Nabi ﷺ serta Ilmunya yakni Nasikh dan Mansukh dll. Setelah itu, dia juga pelu menguasai Bahasa Arab, Sya’ir-sya’ir Arab, dan Sastra 
nya dalam Bahasa Arab dan mengandung kesastraannya. Setelah itu, dia juga perlu mengetahui perbedaan Bahasa Arab di kalangan setiap ahli masyarakat Arab. Jika dia sudah menguasai keseluruhan perkara-perkara tersebut, barulah dia layak memberi Fatwa mengenai halal dan haram. Jika tidak, dia tidak layak untuk memberi Fatwa. “
Al-Faqih wal Mutafaqqih” Al-Khatib Al-Baghdadi 

Jadi semua perbuatan amaliah ibadah yang belum ditemukan dalam Al-Qur'an maupun Hadits (As-Sunnah) secara Qoth'i tidak lantas menjadi Bid'ah (Dholalah) tapi harus melalui berIjtihad .

Dan terakhir saya belum menemukan Hadits sekalipun itu Dhaif bahwa 
Rasulullah ﷺ pernah bersabda :
"Apa saja yang tidak aku lakukan maka jauhilah" 
HR.... ?????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar