Translate

Rabu, 21 Januari 2026

Hukum asal ibadah adalah taufîq (توقيف)

Hukum asal ibadah adalah taufîq (توقيف).
Penjelasan singkat
Taufîq (atau توقيفية) artinya:
Ibadah tidak boleh dilakukan kecuali ada dalilnya dari Al-Qur’an, Hadits shahih, dan praktik Nabi ﷺ serta para sahabat.
Berbeda dengan urusan dunia (mu‘amalah) yang hukum asalnya boleh, ibadah justru terlarang sampai ada dalil yang memerintahkannya.
Dalil-dalilnya
Al-Qur’an
“Ataukah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”
(QS. Asy-Syûrâ: 21)
➡️ Ayat ini menegaskan bahwa menetapkan bentuk ibadah tanpa izin Allah adalah terlarang.
Hadits Nabi ﷺ
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Dalam riwayat Muslim:
“Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”
Perkataan ulama
Imam Malik رحمه الله:
“Barang siapa mengada-adakan bid‘ah dalam Islam dan menganggapnya baik, maka ia telah menuduh Muhammad ﷺ mengkhianati risalah.”
Kaidah fiqh:
الأصل في العبادات التوقيف
Hukum asal ibadah adalah taufîq (harus ada dalil)
Konsekuensinya
❌ Tidak boleh membuat ibadah baru (waktu, jumlah, tata cara, atau keyakinan khusus) tanpa dalil
❌ Niat baik tidak cukup jika caranya tidak dicontohkan
✅ Ibadah diterima jika:
Ikhlas karena Allah
Sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ
Ringkasnya
Urusan
Hukum Asal
Ibadah
❌ Terlarang sampai ada dalil
Muamalah & adat
✅ Boleh sampai ada larangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar