Translate

Sabtu, 17 Januari 2026

Asal Ibadah adalah Tauqif

Dalam Kaidah fiqh dijelaskan: 
“Asal Ibadah adalah Tauqif” 
Bukan “haram” dan “ibadah” yang dimaksud dalam kaidah ini hanyalah : “IBADAH MAHDHOH MUQOYAT saja, tidak termasuk di dalamnya IBADAH MAHDHOH MUTHLAQOH dan IBADAH GHOIRU MAHDHOH.
 
Ibadah Mahdhah Muthlaqoh adalah Ibadah yang hanya berhubungan dengan Allah dan telah lengkap dan sempurna penjelasannya dalam Qur’an dan Hadits. Seperti : Shalat, Puasa, Haji, Zakat, yg dalam pelaksanaannya terikat oleh syarat , rukun , jumlah , tempat , waktu dan tatacaranya .
 
Bisa dilihat di Kitab Fathul Bari dan beberapa Kitab Ushul Fiqh. Asal Ibadah adalah Tauqif (berhenti) pada dalil yang jelas (sahih) baik Qur’an dan hadits. Pengertian berhenti adalah mengikuti pada dalil yang sahih dari Qur’an dan hadits tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan
 
Sangat sering kita membaca atau mendengar ucapan,:
“Mana dalilnya ?”,
“Kalau memang itu baik/benar mengapa Rasulallah dan para sahabat tidak pernah melakukannya ?”, 
“Lau Kana Khairan Ma Sabaquna ilaihi ?”, 
“Apakah Rasulallah dan sahabatnya pernah melakukannya ?” 
DLL….
Hal ini paling sering diucapkan oleh Kelompok ente SALAFI WAHABI dalam memvonis bid'ah terhadap amaliah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, seperti Yasinan, Tahlilan, Maulid Nabi Muhammad ﷺ , peringatan hari besar Islam, bermazhab, sunahnya talafudz niat , dll.
 
Yang menjadi Pertanyaan adalah :
Apakah “AT TARK” yaitu sesuatu yg ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Rasulallah” itu merupakan suatu hukum baru ? 
Bisakah “At Tark” itu dijadikan alat untuk menghukumi suatu amaliah itu makruh atau bahkan haram ? 
Ataukah “At Tark” tsb hanya sebagai “jembatan” untuk memvonis bid’ah dhalalah terhadap amaliyah Aswaja saja ? 
 
Bagaimana sebenarnya kedudukan “At Tark” ini. 
“AT TARK” adalah sesuatu yg ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ ”.
“AT TARK” tidak serta merta menjadi hukum dalam menghukumi sesuatu itu makruh atau haram yang oleh WAHABI sering disebut dg sebutan “BID’AH DLOLALAH.”
 
Hal ini bisa kita buktikan dari banyak sudut pandang, di antaranya : 
Dari sudut Ushul Fiqh, larangan jelas ditunjukkan dengan beberapa hal : 
 
Ada sighat nahi (berupa kalimat larangan).
 Contoh : 
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
(Jangan kalian dekati zina) Ada Lafadz Tahrim (Lafadz keharaman).
 
 Contoh : 
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
(Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai dst.)
 
 Ada Dzammul Fi’l (Celaan/ancaman atas suatu perkara/amal)
  Contoh : 
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
(Barang siapa memalsu maka bukan golongan kami) 

Dari ketiga dasar ushul fiqh tersebut tidak ada “At Tark” di salah satunya. 
 
Nash Qur’an menyebutkan : 

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rosul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” QS. Al Hasyr : 7 
Disini jelas nash Qur’an menggunakan lafadz “Naha” (dilarang), bukan “Tark” (ditinggalkan/tidak pernah dilakukan) 
 
Dalil dari Hadits menyebutkan :

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول: «ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأْتُوا منه ما استطعتم، فإنما أَهلَكَ الذين من قبلكم كثرةُ مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم».  
[صحيح] - [متفق عليه]

Abu Hurairah ra berkata : "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Apa yang telah aku larang untuk kalian, maka jauhilah, dan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa disebabkan oleh banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka."  
Muttafaq 'alaih
.
Disini Rasulullah juga tidak mengatakan “Tark” tapi “Nahi” (larangan yang jelas). 
 
Jadi jelas sudah bahwa “At Tark” bukan sumber hukum dan tidak bisa secara otomatis menghukumi sesuatu itu makruh atau haram. 
 
Hal ini berbeda dengan qaidah yang baru dibuat oleh segolongan qoum yang mengatakan :
“at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim”. Qoidah tsb Jelas ini mengada-ada. 
 
Berikutnya adalah sering kita baca atau dengar kalimat
  “LAU KAANA KHAIRAN MA SABAQUUNA ILAIHI” 
Yang diartikan secara asal-asalan oleh qoum tsb dg makna : 
“Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya” 
 
PERTANYAANNYA ADALAH:
Adakah kalimat itu dijadikan dasar hukum ? 
Ataukah ada sumber dari Ushul Fiqh ? 
Dengan tegas harus kita jawab “TIDAK ADA” hal tersebut dijadikan sebagai sumber hukum untuk menilai halal/haram ataupun bid’ah suatu amaliah. 
 
Dan yang paling penting kita ketahui kalimat “LAU KAANA KHAIRAN MA SABAQUUNA ILAIHI” sebenarnya adalah ayat QS. Al Ahqaf 11
Dalam Asbabun Nuzul ayat tersebut menyatakan bahwa kalimat tersebut adalah kalimat “orang Kafir Quraisy “ yang mempertanyakan masuk Islamnya “Zanin”, budak wanita Sayyidina Umar ibn Khattab ra, sebelum beliau memeluk Islam. 
Pantaskah hal itu digunakan sebagai dalil menghukumi suatu amal ??? 
Dengan tegas kta jawab “TIDAK BISA”. Bahkan hal itu jelas diucapkan oleh orang yang tidak punya ilmu.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar