Translate

Jumat, 21 November 2025

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT

 HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT
Secara ijma’ (kesepakatan ulama):
Meninggalkan sholat adalah dosa besar yang paling besar setelah syirik.
Tetapi apakah pelakunya kafir atau tidak?
Di sinilah muncul perbedaan pendapat ulama.
#️⃣ 1. Meninggalkan Sholat karena Mengingkari Kewajiban (Istihlal)
👉 Orang yang menolak, mengingkari, atau mengatakan sholat tidak wajib.
Hukum: KAFIR IJMA’
Semua ulama sepakat ia kafir keluar dari Islam.
Dalil:
“Barang siapa mengingkari kewajiban sholat, maka ia kafir secara ijma’.”
(Ibnu Qudamah – Al-Mughni)
#️⃣ 2. Meninggalkan Sholat karena Malas (Tark as-Shalah Kasalan)
Ini yang paling sering ditanyakan.
Ulama berbeda pendapat menjadi tiga.
⚖️ Pendapat Pertama: Kafir (Keluar dari Islam)
Mazhab Hanbali, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Ibn Hazm, dan sebagian salaf.
Dalil Hadits:
📌 “Batas antara seorang hamba dan kesyirikan/kekafiran adalah meninggalkan sholat.”
(HR. Muslim)
📌 “Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Barang siapa meninggalkannya, ia kafir.”
(HR. Tirmidzi, Ahmad)
📌 Hadits tentang orang pertama kali yang dihisab adalah sholat → menunjukkan betapa fundamentalnya.
Dalil Qur’an:
“Maka celakalah orang-orang yang sholat, yaitu yang lalai dari sholatnya.” (QS. Al-Ma’un)
Hanabilah menganggap orang yang sengaja tidak sholat sama sekali adalah kafir meskipun masih mengakui kewajiban.
⚖️ Pendapat Kedua: Tidak Kafir, tetapi Dosa Besar yang Sangat Besar
Ini pendapat mayoritas ulama:
Madhhab Maliki, Syafi‘i, Hanafi, dan jumhur ahli fiqih.
Dalil:
Mereka menafsirkan hadits “kafir” sebagai:
kafir kecil (bukan murtad),
yaitu kufur nikmat, kufur amal, bukan kufur akidah.
Dalil Hadits:
📌 Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang menunda sholat:
“Ia seperti kehilangan keluarga dan hartanya.”
(HR. Muslim)
📌 Hadits syafaat: semua orang yang bertauhid akan dikeluarkan dari neraka,
→ menunjukkan bahwa orang yang berdosa besar masih belum keluar dari Islam.
Penjelasan Ulama Syafi'iyah:
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim:
“Pendapat yang benar: meninggalkan sholat karena malas tidak kafir. Tetapi ia melakukan dosa besar yang sangat besar.”
⚖️ Pendapat Ketiga: Bila Meninggalkan TOTAL (selama hidup), maka kafir
Namun bila masih kadang sholat, tidak kafir.
Ini pendapat sebagian ulama salaf dan tengah-tengah antara dua kelompok.
📌 Hukum Dunia dan Akhirat
◼️ Hukum Dunia (fiqih):
Menurut jumhur ulama (terkuat):
Orang yang meninggalkan sholat dipaksa untuk sholat.
Jika menolak, ia bisa dihukum ta'zir oleh pemerintah.
Tetapi tidak diputuskan sebagai murtad, kecuali ia mengingkari kewajiban.
◼️ Hukum Akhirat:
Semua sepakat:
Dosanya sangat besar,
ancaman neraka bagi yang meninggalkan sholat dengan sengaja.
Dalil sangat keras:
“Mereka diseret ke neraka Saqar.”
Malaikat bertanya: “Apa yang memasukkan kalian ke Saqar?”
Mereka menjawab: “Kami tidak melaksanakan sholat.”
(QS. Al-Muddatsir: 42–43)
📌 Kesimpulan Utama
Jenis Meninggalkan Sholat
Hukum
Mengingkari kewajiban
Kafir ijma’
Meninggalkan total dengan sengaja
Diperselisihkan → Hanbali: kafir, Jumhur: tidak kafir tapi dosa besar
Meninggalkan karena malas
Tidak kafir menurut jumhur, tapi dosa besar
Masih sholat sesekali
Tidak kafir, tetapi tetap sangat berdosa
📌 Penutup
Sholat adalah:
tiang agama,
amal pertama yang dihisab,
pembatas antara iman dan kufur.
Meninggalkannya adalah dosa terbesar setelah syirik.

PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA TENTANG ISBAL

 PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA TENTANG ISBAL
Hadits-hadits tentang isbāl memiliki dua sisi:
Ada hadits yang mengancam siapa pun yang menjulurkan pakaian di bawah mata kaki.
Ada hadits yang mengecualikan jika tidak sombong (misalnya dialog Nabi ﷺ dengan Abu Bakar).
Karena itu, para ulama berbeda menjadi dua pendapat besar.
🔹 Pendapat Pertama: Isbal Haram Mutlak (baik sombong maupun tidak)
Tokoh-tokoh ulama yang berpendapat demikian:
Sebagian ulama Hanabilah
Al-Albani
Ibnul Qayyim (sebagian penjelasannya)
Ulama Zahiri
Dalil mereka:
1. Hadits umum tanpa syarat
“Apa yang di bawah mata kaki dari kain (laki-laki) berada di neraka.”
(HR. Bukhari)
Hadits ini tidak menyebut sombong, sehingga dianggap larangannya mutlak.
2. Hadits tentang isbal pada celana
“Isbal itu pada izar, qamis, dan sorban.”
(HR. Abu Dawud)
Mereka mengatakan: Jika semua jenis pakaian disebut, maka isbal dilarang di semua kondisi.
3. Penggabungan hadis
Mereka menafsirkan:
Hadits yang menyebut “sombong” adalah alasan utama (’illah).
Hadits yang tidak menyebut sombong adalah hukumnya.
Jadi mereka memahami dua hadits itu sebagai saling menguatkan, bukan membatasi.
Kesimpulan pendapat pertama:
Isbal hukumnya haram secara mutlak.
Bila ada sombong → dosanya lebih besar.
Bila tanpa sombong → tetap haram tetapi lebih ringan.
🔹 Pendapat Kedua: Isbal Haram Jika Sombong, Makruh Jika Tidak
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Pendukungnya:
Imam Syafi’i
Imam Malik
Imam Abu Hanifah
Mayoritas ulama Salaf
Al-Qurthubi, Ibn Hajar, An-Nawawi
Mayoritas ahli hadits dan ahli fiqih
Dalil mereka:
1. Hadits Abu Bakar – pengecualian jelas
Abu Bakar berkata: “Izarku sering turun, tapi saya mengangkatnya.”
Nabi ﷺ berkata:
“Engkau tidak melakukannya karena sombong.”
(HR. Bukhari)
👉 Hadits ini dianggap taqyīd (membatasi) hadits umum tentang isbal.
2. Hadits ancaman yang menyebut sebabnya
“Allah tidak melihat orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Ini menunjukkan sombong adalah sebab hukuman.
3. Kaidah ushul fiqih
“Al-’ibrah bi ’umūmi al-lafdzi la bi khusūshi as-sabab” → kaidah ini justru menguatkan bahwa sebab kemunculan hadis adalah kesombongan, sehingga larangannya berporos pada sebab tersebut.
Kesimpulan pendapat kedua:
Isbal karena sombong → haram dan dosa besar.
Isbal tanpa sombong → makruh, bukan haram.
Sunnah seorang muslim tetap menjaga kain di atas mata kaki.
🔹 Pendapat Ketiga (lebih ringan): Isbal Boleh Jika Tidak Sombong
Ini pendapat sebagian kecil ulama:
Ibnu Hazm (Zahiri)
Sebagian Malikiyah
Mereka mengatakan:
Dalam hadits Abu Bakar, Nabi ﷺ secara jelas membolehkan isbal tanpa sombong.
Ayat dan hadits yang lain menunjukkan bahwa yang tercela hanya sombong, bukan panjang kain.
Namun pendapat ini paling lemah, dan jarang diikuti.
📌 Kesimpulan Akhir
Pendapat
Hukum
Keterangan
Haram mutlak
Haram meski tidak sombong
Diambil dari zahir hadits ancaman
Jumhur (terkuat)
Haram jika sombong, makruh bila tidak
Berdasarkan hadits Abu Bakar
Pendapat ringan
Boleh jika tidak sombong
Berdasarkan sebab larangan kesombongan
Mayoritas ulama mengambil pendapat kedua karena:
sesuai dengan asbābul wurūd,
sesuai hadits Abu Bakar,
menggabungkan seluruh dalil.

Isbal

Berikut asbābul wurūd (sebab munculnya) hadits-hadits tentang isbal yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ:
🔹 Apa itu Isbāl?
Isbāl adalah menjulurkan pakaian (sarung, celana, gamis) melebihi mata kaki. Hadits tentang isbal sering disebut dalam konteks sombong (khuyalā’).
🔹 Asbābul Wurūd Hadits tentang Isbāl
Hadits-hadits mengenai isbal muncul karena konteks sosial masyarakat Arab kala itu, di mana:
1. Pakaian panjang adalah simbol kesombongan
Di masa jahiliyah, orang-orang kaya dan bangsawan biasanya:
memakai pakaian panjang menjuntai,
menyeret ujung pakaian di tanah,
sebagai tanda status sosial, kekayaan, dan kesombongan.
Karena itu Nabi ﷺ menegur dan memberi aturan khusus agar tidak menyeret pakaian karena sombong.
🔹 Contoh Hadits dan Sebab Kemunculannya
1. Hadits: “Apa yang di bawah mata kaki dari izar berada di neraka.”
(HR. Bukhari)
Asbabul wurud:
Nabi ﷺ menyampaikan ini untuk memperingatkan kaum laki-laki yang sengaja memanjangkan kain dengan rasa bangga dan sombong.
Konteks ini sesuai budaya jahiliyah, di mana mereka menyeret kain sebagai pamer kehormatan.
2. Kisah Abu Bakar r.a.
Abu Bakar berkata:
“Wahai Rasulullah, kainku terkadang turun melebihi mata kaki, namun aku selalu berusaha mengangkatnya.”
Nabi ﷺ menjawab:
“Engkau tidak melakukannya karena sombong.”
(HR. Bukhari)
Asbabul wurud:
Hadits ini muncul ketika Abu Bakar khawatir dirinya terkena ancaman isbal, padahal:
Ia tidak bermaksud sombong,
kainnya turun bukan sengaja,
dan ia selalu mengangkatnya.
Nabi ﷺ pun mengklarifikasi bahwa larangan isbal terkait kesombongan, bukan semata panjang kain.
3. Hadits tentang orang yang disiksa karena menyeret izar
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ada seseorang yang disiksa, karena ia berjalan sambil menyeret pakaiannya dengan sombong.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Asbabul wurud:
Terdapat kisah seorang laki-laki Quraisy yang:
memakai pakaian sangat panjang,
ketika berjalan ujungnya diseret ke tanah,
dan ia melakukannya dengan angkuh.
Pada peristiwa inilah Rasulullah ﷺ menjelaskan bahaya isbal yang disertai kesombongan.
🔹 Intisari Asbābul Wurūd
Hadits
Latar belakang
Fokus larangan
“Di bawah mata kaki di neraka”
Menanggapi budaya Quraisy yang menjadikan pakaian panjang sebagai kesombongan
Isbal secara sengaja untuk pamer
Kisah Abu Bakar
Abu Bakar takut terjatuh dalam larangan
Penegasan: tidak berlaku bagi yang tidak sombong
Hadits orang disiksa
Ada laki-laki yang berjalan dengan angkuh menyeret kain
Sombong adalah sebab utama
🔹 Kesimpulan Ulama tentang Asbabul Wurud
Mayoritas ulama klasik seperti:
Ibn Hajar,
An-Nawawi,
Al-Qurthubi,
Ibnu Abdil Barr,
menjelaskan bahwa hadits isbāl turun karena fenomena kesombongan dalam mengenakan pakaian.
Karena itu larangan inti adalah khuyalā’ (kesombongan), bukan sekadar panjang pakaian.

Kamis, 20 November 2025

Perintah dan larangan itu akan saling beriringan baik itu tentang masalah ibadah maupun dunia

Perintah dan larangan itu akan saling beriringan baik itu tentang masalah ibadah maupun dunia , contohnya kaya sholat :

👉🏻 Sholat fardhu itu hukumnya wajib
👉🏻 Sholat malem hukumnya adalah sunnah
👉🏻 Sholat yang di lakukan di rumah dan di kantor itu hukumnya adalah mubah artinya sholat itu boleh di lakukan di rumah dan kantor
👉🏻 Sholat dengan melingkarkan tangan ke belakang itu hukumnya makruh
👉🏻 Perempuan yang lagi datang bulan terus melakukan sholat maka hukumnya adalah haram

Dan begitupun tentang masalah dunia , contoh :

👉🏻 Menggunakan HP untuk menunjang pekerjaan untuk menafkahi keluarga itu hukumnya adalah wajib di mana menafkahi keluarga adalag salah satu dari kewajiban
👉🏻 Menggunakan HP untuk mencari ilmu agama itu hukumnya adalah sunnah
👉🏻 Menggunakan HP untuk komunikasi itu hukumnya adalah mubah
👉🏻 Menggunakan HP secara berlebihan sampai lupa waktu untuk main game itu hukumnya adalah makruh
👉🏻 Sementara menggunakan HP untuk nipu orang itu hukumnya adalah haram

Jadi jelas , baik itu di dalam perkara ibadah maupun perkara dunia , perintah dan larangan itu selalu beriringan , tidak bisa anda menghukumi suatu perkara itu cingkrang seperti pemahamannya ummat wahabi khawarij , soalnya nanti bisa c4cat di mana ada perempuan yang datang bulan terus di mengerjakan sholat , maka nanti bisa di perbolehkan karena tidak nanya larangannya dan hanya sebatas perintahnya saja yang di tanyakan , dan nanti ketika masalah dunia anda pake HP untuk nipu orang itu nanti malah di perbolehkan karena cumma liatnya mubah 😅😅😅

Jadi jelas kalau ummat wahabi khawarij yang model seperti inni itu :

👉🏻 Gobl0g
👉🏻 Pengen melegalkan bid'ah di dalam urusan dunia
👉🏻 Tidak konsisten di dalam pemahamannya yang mengatakan bahwa bid'ah itu semuanya adalah se5at dengan membagi bid'ah masalah agama dan bid'ah masalah dunia
👉🏻 Cingkrang di dalam penghukuman

Sabtu, 01 November 2025

Bahayanya Berzina dan terbunuh oleh pelanggan sebelum bertobat (kisah nyata)

Na'udzu billahi min dzalik

1. Jakarta 

DA (26) dibunuh secara keji oleh RS

RS mengaku tersinggung karena diejek bau badan saat berhubungan intim. Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan Polres Jakarta Selatan dan Polsek Tebet mengungkap kasus pembunuhan menghebohkan ini hanya dalam waktu empat hari setelah jenazah ditemukan pada Sabtu (11/4) lalu. RS berhasil ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB dinihari di kawasan Batutapak, Bojonggede, Bogor, Jabar (sebelumnya diberitakan di Jonggol).

Berikut kronologi pertemuan Rio dan Deudeuh hingga akhirnya berakhir di kamar kos seperti disampaikan pihak kepolisian:

Maret 2015

Akun twitter Rio @Santos06yoyo mengajak berkenalan akun twitter Deudeuh @tataa_chubby. Mereka pun langsung berkencan pertama kali, lalu bertemu di kosan. Tidak ada masalah pada saat itu.

Jumat 10 April 2015 Pukul 19.00 WIB- 20.00 WIB

Rio kembali menyambangi kosan Deudeuh setelah janjian di twitter. Ini adalah kencan kedua mereka. Namun saat berhubungan intim, Deudeuh mengeluhkan bau badan Rio. Si pria pengajar les privat ini pun marah lalu mencekik Deudeuh.

Deudeuh sempat melakukan perlawanan, bahkan sampai menggigit. Namun Rio malah memperkuat cekikan. Lalu saat Deudeuh masih setengah sadar, Rio malah melilitnya dengan kabel rol, lalu disumpal menggunakan kaos kakinya sendiri.

Setelah itu, Rio kabur sambil membawa barang-barang milik korban. Di antaranya: 4 ponsel, iPad, laptop Mac, dan uang Rp 2,8 juta.

Sabtu 11 April 2015 Pukul 19.00 WIB

Jenazah Deudeuh ditemukan pertama kali oleh seorang petugas pembersih kos. Karena curiga tak ada jawaban dari kamar, pintu kamar Deudeuh langsung dibuka. Ditemukanlah mayat dalam kondisi tersumpal kaos kaki, tanpa busana, terlilit kabel dan hanya ditutupi bedcover 'Hello Kitty'.

Rabu 15 April 2015 pukul 03.30 WIB

Rio berhasil ditangkap di Jl Batu Tapak I RT 001/011 Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, dia langsung diperiksa penyidik secara intensif.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-2888122/kronologi-pembunuhan-deudeuh-ejekan-bau-ketek-yang-berujung-maut.

2. Sulawesi Selatan

MKP (34) tewas dibunuh pelanggannya, YN (31) di dalam sebuah kamar wisma di Sidrap

Seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MKP (34) tewas dibunuh pelanggannya, YN (31) di dalam sebuah kamar wisma di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Suami korban ternyata sudah mengetahui aktivitas istrinya, dan sempat memeringatkan korban supaya berhenti menjalankan jasa layanan seksual atau open booking (open BO).

"Sudah ditegur berkali-kali untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, keluarganya menasihati, saudaranya, bahkan suaminya, justru malah suaminya sudah ditalak," ujar Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong kepada detikSulsel, Jumat (12/9/2025).

Fantry melanjutkan, suami MKP terungkap juga berada di lokasi wisma mendmapingi istrinya yang hendak melayani pelaku. Namun, suami korban saat itu memilih menunggu di luar kamar.

"Tahu (kalau layani tamu). Tapi seluruh komunikasi dan pemesanan tidak pernah diakses oleh suami. Semua istri uang mengatur. Pertemuan, uang, pembayaran," kata Fantry.

Sebelumnya diberitakan, MKP dibunuh YN di salah satu wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada Jumat (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Peristiwa ini dipicu cekcok masalah tarif jasa layanan seksual atau open BO.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengaku pelaku dan korban mulanya sepakat tarif open BO senilai Rp 600 ribu untuk durasi sejam. Keduanya pun melakukan hubungan seksual sekali namun pelaku kembali minta dilayani dengan dalih masih ada sisa waktu.

"Korban sampaikan bahwa 'saya dibayar dulu'. Tersangka bilang, 'kan baru satu kali. Dan ini masih ada 25 menit, bagaimana kalau saya bayar setengah, artinya kalau kau tidak mau layani saya bayar Rp 300 ribu saja'," jelas Fantry.

Keduanya pun terlibat cekcok hingga berujung kontak fisik. Puncaknya, pelaku yang naik pitam menusuk korban menggunakan badik.

"Dari situ cekcok, di atas tempat tidur. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit kemudian setelah itu dibalas untuk dicekik, korban berteriak, karena berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," pungkasnya.

Sumber: https://www.detik.com/jogja/berita/d-8111241/wanita-psk-dibunuh-pelanggan-sempat-diminta-suami-setop-open-bo

3. Semarang

DNS (30) dibunuh oleh ADN (33) pelanggannya yang tidak puas dengan pelayanan korban.

Seorang wanita ditemukan tewas dalam kamar hotel kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku merupakan pelanggan praktik prostitusi daring alias open BO yang mengaku tidak puas dengan pelayanan korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan korban ditemukan sudah tidak bernyawa setelah sempat dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal, Senin (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Petugas medis curiga karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar," kata Andika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6).

Setelah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV hotel pada Selasa (10/6), korban terakhir terlihat bersama pelaku. Pelaku pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal. Adapun korban berinisial DNS (30), warga Jakarta Timur.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612074048-12-1238824/pembunuhan-wanita-di-semarang-motif-pelaku-tak-puas-layanan-open-bo.

Kisah-kisah tragis seperti yang di atas menunjukkan betapa jauhnya manusia bisa tersesat jika jauh dari nilai iman dan akhlak. Dalam ajaran Islam, peristiwa-peristiwa semacam ini tidak hanya dilihat dari sisi kriminal atau sosial, tetapi juga dari sisi moral, spiritual, dan keimanan. 

1. Bahaya zina dan runtuhnya kehormatan manusia

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’: 32)

Zina bukan hanya dosa besar yang merusak pelaku dan keluarganya, tetapi juga membuka pintu kebinasaan moral dan kekerasan. Dalam semua kasus di atas, hubungan haram menjadi awal dari:

- pertengkaran,
- amarah yang tak terkendali,
- hingga pembunuhan.

 2. Hilangnya rasa takut kepada Allah (taqwā) menghilangkan batas moral

Dalam semua peristiwa itu, pelaku dan korban sama-sama kehilangan taqwā.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan beriman (sempurna) ketika ia berzina.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, saat manusia melakukan dosa besar, cahaya iman sedang padam darinya. Ketika cahaya iman padam, maka yang tersisa hanyalah kegelapan hawa nafsu dan setan yang menjerumuskan.

3. Dosa tidak hanya merusak individu, tapi juga lingkungan dan keluarga

Dalam kasus MKP di Sidrap, suami dan keluarga sudah menasihati, namun maksiat tetap dilanjutkan. Akibatnya bukan hanya kehinaan, tapi juga kematian tragis.

Allah ﷻ mengingatkan:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً

“Dan takutlah kamu terhadap fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim di antara kamu saja.” (QS. Al-Anfāl: 25)

Ketika maksiat dibiarkan dan dianggap biasa, azabnya bisa menimpa semua. Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat harus saling menasihati dan menegakkan amar ma‘ruf nahi munkar.

 4. Nyawa manusia sangat suci di sisi Allah

Rasulullah ﷺ bersabda:

لزوال الدنيا أهون على الله من قتل رجل مسلم

“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.” (HR. Tirmidzi)

Pembunuhan karena amarah, nafsu, atau penghinaan menunjukkan hati yang sudah keras dan mati. Pelakunya telah menggabungkan dua dosa besar sekaligus: zina dan pembunuhan.

5. Hidayah harus dijaga — jangan remehkan dosa kecil

Awal dari kehancuran biasanya tampak sepele: candaan di media sosial, pertemuan pribadi, hubungan tanpa nikah.

Namun sedikit demi sedikit dosa itu menumbuhkan keberanian untuk melakukan dosa yang lebih besar.

Allah ﷻ berfirman:

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Kemudian datang setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

 6. Hikmah bagi masyarakat: pentingnya dakwah, pendidikan akhlak, dan perlindungan sosial

Fenomena ini menunjukkan bahwa kemiskinan, kesepian, dan lemahnya iman bisa menjerumuskan orang ke dunia prostitusi; dan lemahnya kontrol diri menjerumuskan orang ke kekerasan.

Maka Islam menekankan tiga langkah:

1. Mencegah maksiat dengan pendidikan iman dan akhlak.
2. Menegakkan hukum dengan adil agar pelaku jera.
3. Melindungi martabat perempuan dan memperkuat lembaga keluarga.

 7. Pelajaran pribadi: jangan merasa aman dari dosa

Kadang orang merasa, “Aku tidak seperti mereka.” Tapi Rasulullah ﷺ bersabda:

كل بني آدم خطاء، وخير الخطائين التوابون

“Setiap anak Adam pasti berbuat dosa, dan sebaik-baik yang berdosa adalah yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi)

Hikmahnya: kita semua harus selalu waspada, memperbanyak istighfar, dan menjaga diri serta keluarga dari dosa yang bisa membuka jalan menuju kehancuran.

Peristiwa-peristiwa ini adalah peringatan keras bagi umat:

- bahwa zina dan maksiat tidak membawa kebahagiaan, hanya kehinaan dan bahaya,

- bahwa nafsu tanpa iman bisa mengubah manusia menjadi pembunuh,

- dan bahwa taubat serta pendidikan iman adalah satu-satunya jalan keselamatan.

Semoga Allah jauhkan kita dan keluarga kita dari segala keburukan. Amin.

Hukum meninggalkan sholat

Berikut penjelasan terstruktur (dalam Bahasa Indonesia) tentang perbedaan pendapat ulama mengenai orang yang meninggalkan shalat beserta dalil — dari Al-Qur’an, hadits, usul fiqh, ijma‘, qiyās, dan rujukan kitab klasik/modern. Saya susun ringkas tapi komprehensif agar bisa langsung dipakai untuk kajian atau rujukan.
1. Inti persoalan
Persoalannya dibagi menjadi dua pertanyaan utama yang menentukan hukumnya:
Apakah orang yang meninggalkan shalat (yakni tidak mengerjakan shalat wajib secara sengaja/total) dikatakan kafir (murtad)?
Atau dia fasik / berdosa besar tetapi tetap masuk kategori Muslim (bukan kafir)?
Perbedaan pendapat ulama muncul karena perbedaan cara memahami teks (nass) dan kaidah usul fiqh tentang kapan sebuah pernyataan atau perbuatan berarti menolak sesuatu yang merupakan rukun/asal keislaman.
2. Posisi-posisi utama ulama (ringkasan)
A. Posisi Takfiri (menganggap meninggalkan shalat = kufr / murtad)
Sebagian ulama klasik (sejumlah ulama Hanbali dan sebagian ulama dari kalangan yang menekankan teks-teks yang menyatakan “antara seseorang dan kekafiran/shirk adalah meninggalkan shalat”) berpendapat: orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat secara total—dan tidak menganggapnya wajib—maka hukumnya kufr dan keluar dari Islam.
Dalil yang dikutip: beberapa hadits yang sangat tegas yang mengaitkan meninggalkan shalat dengan kekufuran, serta ayat-ayat yang menegaskan kewajiban shalat sebagai tanda keimanan.
B. Posisi Non-takfiri mayoritas (menjadikan meninggalkan shalat sebagai dosa besar / nifaq / fasq tetapi bukan kufr)
Sebagian besar ulama fiqh klasik (sejumlah besar ulama Hanafiyah, Maliki, banyak ulama Syafi’i dalam kebanyakan kajian, dan juga banyak mujtahid lainnya) mengambil sikap lebih berhati-hati: meninggalkan shalat itu dosa besar dan tanda kefasikan, tapi tidak otomatis mengeluarkan dari Islam kecuali yang bersangkutan secara tegas menolak kewajiban shalat dalam aqidahnya.
Argumen: perlu dibedakan antara perbuatan (tidak mengerjakan karena malas) dengan penolakan keyakinan (menyatakan shalat bukan wajib). Takfir tidak boleh mudah dilakukan tanpa bukti jelas bahwa orang tersebut menolak kewajiban shalat secara aqidah.
C. Posisi kondisional / gabungan
Ada pendapat tengah: jika orang meninggalkan shalat karena sengaja dan menyatakan bahwa shalat bukan wajib, maka itu adalah kekufuran; bila meninggalkan shalat karena malas/berbuat dosa tetapi masih mengakui kewajibannya (secara lisan atau keyakinan), maka dia fasik—bukan kafir.
Ini ialah posisi banyak ulama yang membedakan antara kalam (penafian kewajiban) dan amal (tidak mengerjakan).
3. Dalil dari Al-Qur’an
Beberapa ayat yang sering dikutip sebagai dalil kewajiban dan sifat berat bagi yang lalai shalat:
Surah al-Ma‘ūn (107):
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ *الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Terjemah (ringkas): "Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalat mereka."
— Ini sering dipakai untuk menunjukkan kecaman keras terhadap yang lalai shalat.
Perintah mendirikan shalat (banyak ayat perintah, contoh):
QS. al-Baqarah 2:43 (atau ayat-ayat serupa) — perintah menegakkan shalat dan menunaikan zakat.
QS. al-‘Ankabūt 29:45: "اقْرَأْ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ..." — menegaskan pentingnya shalat.
Ayat-ayat ini menunjukkan shalat sebagai kewajiban dan meninggalkannya sebagai perilaku tercela — namun ayat saja tidak serta merta menjadi dasar takfīr kecuali bila dikaitkan dengan dalil nash lain yang mutlak.
4. Dalil dari Hadits
Beberapa inti kandungan hadits yang sering dikutip dalam diskusi ini:
Hadits yang menyebut shalat sebagai rukun Islam (iman dibangun di atas rukun-rukun, salah satunya shalat) — menunjukkan posisi fundamental shalat. (Hadits tentang Islam dibangun di atas lima rukun; diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim.)
Ada hadits-hadits lain yang sangat keras menyatakan kedudukan meninggalkan shalat, mis. redaksi yang dipahami oleh sebagian ulama sebagai: "Antara seorang laki-laki dan kekafiran ada shalatnya yang ditinggalkan." Umat mengutip hadits-hadits semacam ini sebagai dalil langsung terhadap pandangan takfiri.
Catatan: Para ulama berbeda dalam menilai tingkatan redaksi-redaksi hadits tersebut (apakah menunjukkan takfīr langsung, atau peringatan keras yang tetap perlu dikontekstualisasikan). Karena itu hadits menjadi titik perbedaan utama.
5. Usul fiqh (prinsip hukum) yang dipakai ulama dalam perbedaan pendapat
Beberapa kaidah usul yang relevan:
Keterangan nash yang zahir vs. penghalusan konteks (ta’wil/taqsir): apakah teks (Qur’an/hadits) memberi hukuman takfīr secara zahir atau hanya kecaman keras?
Kaidah berhati-hati dalam takfīr: Takfīr seorang Muslim tidak boleh dilakukan kecuali dengan dalil yang qath‘i (pasti) bahwa ia menolak suatu prinsip dari dasar-dasar iman.
Pembe­daan antara kafir karena aqidah dan kafir karena amal: jika seseorang mengingkari kewajiban shalat dalam keyakinannya (aqidah), maka itu lebih dekat pada takfīr. Jika sekadar amalnya buruk, maka hukumannya adalah dosa/penyucian, bukan kafir.
Keterikatan antara lafaz dan realitas ritual: pembuktian dengan perkataan atau pengakuan orang yang bersangkutan menjadi penting (apakah dia mengakui kewajiban shalat atau menolaknya?).
Prinsip maslahat/mafsadah dalam menyelesaikan problem sosial-agama: menakar efek sosial jika mudah melakukan takfīr.
Dengan kaidah-kaidah ini, banyak fuqaha memilih posisi yang menolak takfīr otomatis kecuali ada bukti tegas penolakan aqidah.
6. Ijma‘ (kesepakatan ulama)
Tidak ada ijma‘ umum yang menyatakan satu posisi tunggal tentang seluruh kasus orang yang meninggalkan shalat. Para ulama klasik dan madhahib berbeda dalam formulasi dan aplikasi.
Ada konsensus bahwa shalat itu wajib; perselisihan bukan soal kewajiban tetapi soal apakah meninggalkannya = kufur langsung atau bukan. Jadi ijma‘ terbentuk pada kewajiban shalat, bukan pada takfīr otomatis.
7. Qiyās (analogi) yang digunakan
Ulama menggunakan qiyās untuk membandingkan kasus meninggalkan shalat dengan penolakan kewajiban agama lain:
Analog ke menolak kewajiban rukun Islam lain (mis. shahadah, zakat, puasa): Jika menolak kewajiban lain secara aqidah → bisa dikategorikan kafir. Jika hanya lalai — biasanya tidak.
Analogi tindakan yang nyata menolak hukum syara‘ (mis. membunuh diri karena menolak iman) vs. tindakan yang hanya meninggalkan ibadah: qiyās menuntut pembuktian unsur penolakan aqidah untuk menetapkan takfīr.
Qiyas membantu menjembatani antara nash (teks) dan aplikasi nyata, dan mendorong kehati-hatian sebelum menyatakan takfīr.
8. Rujukan kitab/karya yang sering dikutip (pilihan untuk kajian lanjutan)
Berikut daftar rujukan klasik dan modern yang sering menjadi rujukan dalam persoalan ini. (Jika Anda mau, saya bisa kutip pasal/halaman tertentu dari salah satu kitab ini.)
Kitab-kitab klasik fiqh dan usul yang relevan
Al-Umm — Imam al-Shāfi‘ī (pembahasan tentang kewajiban ibadah, sikap terhadap pelanggar).
Al-Mughni — Ibn Qudāmah (Hanbali) (membahas hukuman terhadap yang meninggalkan shalat).
Al-Hidayah — al-Marghīnānī (Hanafi) / Al-Fatawa al-Hindiyya (Hanafi) (posisi Hanafi tentang fasik vs kafir).
Al-Muhalla — Ibn Hazm (Zahiri) (pendekatan tegas terhadap nash).
Al-Majmū‘ — Imam al-Nawawī (penjelasan madhhab Syafi‘i).
Al-Mabsūṭ / Al-Sarakhsī (pendalaman posisi fiqh tertentu).
Kitab-kitab ushul dan fatwa/aqwal ulama
Karya-karya Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim (membahas perkara bid‘ah, kufr, dan takfīr dalam konteks meninggalkan ibadah).
Kumpulan fatwa lembaga-lembaga kontemporer (mis. al-Lajnah ad-Dā’imah atau penjelasan ulama besar) — berguna untuk konteks modern.
Kitab hadits / koleksi
Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim — hadits tentang rukun Islam, kewajiban shalat, dan ancaman bagi yang meninggalkan ibadah.
Sunan dan musnads (mis. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i) — berisi redaksi-redaksi hadits yang dipakai di argumen takfiri.
9. Contoh aplikasi konkret (bagaimana ulama biasanya memutuskan)
Jika seseorang berkata “shalat itu tidak wajib” atau menolak syariatnya secara tegas → banyak ulama menyatakan: ini adalah kufr dan keluarnya dari Islam karena menghina/menolak dalil syar‘i yang jelas.
Jika seseorang malas shalat tapi masih mengakui kewajibannya (mengaku Muslim, percaya shalat wajib) → hukumnya fasik / berdosa besar, bisa mendapat hukuman duniawi menurut hukum tertentu, tapi bukan otomatis kafir.
Jika ada keraguan tentang niat/aqidah orang itu → pendekatan hukumnya biasanya menuntut klarifikasi (perintah untuk mendakwah/mengajak dan menegur), bukan langsung takfīr.
10. Kesimpulan ringkas
Semua ulama sepakat: shalat wajib dan meninggalkannya tergolong perbuatan sangat tercela.
Perbedaan utama: apakah meninggalkan shalat otomatis bernilai kufr atau hanya dosa besar / fasq.
Ada golongan yang menetapkan takfīr (lebih tegas) — biasanya jika ada bukti penolakan aqidah.
Ada golongan yang menetapkan fasq/dosa besar tetapi tidak otomatis kafir — mereka menekankan perlunya bukti penolakan aqidah untuk takfīr.
Tidak ada ijma‘ yang mengikat tentang takfīr otomatis — sehingga perlu melihat konteks, pernyataan orang tersebut, dan keterangan tambahan.

Akibat mabuk minum khomr (kisah nyata)

Na'udzu billahi min dzalik

Inilah pengakuan Ikhsan pria di Siak, Riau yang tega bunuh sahabatnya gegara tak dibagi Wifi.

Adapun Ikhsan nekat menghabisi nyawa sahabatnnya bernama Novrianto karena tak dibagi Wifi.

Ikhsan mengaku kesal karena Novrianto mematikan Wifi padahal dirinya sudah memberikan istrinya untuk ditiduri korban.

Perbuatan Ikhsan terungkap setelah mayat korban ditemukan terkubur di depan halaman rumah kebun yang dihuni pelaku bersama istrinya, AL.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, Ikhsan ditangkap setelah melarikan diri ke Kota Pekanbaru.

Pada saat penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melarikan diri.

"Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Bina Widya, pada Rabu (29/10/20259 malam," ujar Eka, Jumat (31/10/2025) malam, melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban berawal dari tidak mau berbagi hotspot internet atau wifi.

Pelaku dan korban sempat dua kali minum tuak di rumah kebun tempat tinggal pelaku.

Pertama pada 11 Oktober 2025.

Saat itu, korban meraba tubuh istri pelaku.

Lalu, pada 25 Oktober 2025, pelaku dan korban kembali menenggak tuak.

Pada 26 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang, dan dibawa ke ruang tamu.

Di situ pelaku tega menyuruh istrinya untuk melayani korban berhubungan badan.

Sang istri sempat melakukan perlawanan, namun tidak berhasil.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali minum tuak.

"Sekitar pukul 04.30 WIB, istri tersangka mandi sambil menangis dan bersiap-siap berangkat berjualan ke pasar Perawang," kata Eka.

Pada pukul 04.55 WIB, pelaku meminta hotspot kepada korban, karena ponsel istrinya dibawa ke pasar.

Namun, menjelang matahari terbit, pelaku bertanya kenapa korban mematikan hotspot.

Korban menjawab karena baterai mau habis dan kuota internet hanya tersisa 200 MB.

Rupanya, pelaku melihat korban masih menonton video porno di ponselnya.

Hal itu membuat pelaku merasa sakit hati karena korban itung-itungan.

Padahal, pelaku sudah memperbolehkan korban berhubungan badan dengan istrinya.

"Dari situ lah timbul pikiran tersangka untuk menghabisi korban," kata Eka.

Pelaku kemudian membacok korban hingga tewas.

Usai menjalankan aksinya, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang noda darah di kasur dan kain ke belakang rumah.

Selanjutnya, pelaku mengambil terpal berwarna biru yang terletak di meja luar rumah dan digunakan untuk menutupi mayat korban.

Pelaku juga mengambil daun-daun kering dan daun pisang untuk menutupi mayat korban, agar tidak terlihat.

Pada pukul 06.20 WIB, istri pelaku pulang ke rumah.

Sang istri sempat bertanya di mana korban.

Pelaku menjawab, korban dijemput oleh kawannya.

Sekitar pukul 06.30 WIB, korban menggali lubang untuk mengubur jasad korban.

Tepat pada Senin (27/10/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku pergi melarikan diri.

Namun, tim Satreskrim Polres Siak dapat menemukan tempat persembunyian pelaku hingga tertangkap.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 buah ember, 1 helai kain warna hitam ada bercak darah, terpal, pakaian hingga 1 bungkus plastik diduga sisa pembakaran kasur.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di ruko sarang walet dekat rumah pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Eka.

Sumber: https://medan.tribunnews.com/news/1767005/pengakuan-ikhsan-bunuh-sahabatnya-gegara-tak-dibagi-wifi-padahal-berikan-istrinya-ditiduri?page=3.

Peristiwa tragis seperti yang dilakukan oleh Ikhsan di Siak, Riau, menunjukkan betapa jauh seseorang bisa tersesat ketika nafsu, kemaksiatan, dan kehilangan iman menguasai dirinya. Dari sudut pandang Islam, terdapat banyak pelajaran (ʿibrah) dan peringatan moral (mawʿizhah) yang dapat diambil:

1. Hilangnya iman akan menyeret manusia pada kebiadaban

Allah ﷻ berfirman:

"وَمَن يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ"

“Barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada baginya seorang pemberi petunjuk pun.” (QS. Az-Zumar: 23)

Ketika hati jauh dari iman dan dzikir, manusia bisa terjerumus pada perbuatan yang tidak masuk akal dan melampaui batas kemanusiaan, seperti membiarkan istrinya berzina dan kemudian membunuh sahabatnya karena perkara sepele. Ini buah dari hati yang mati dan tidak lagi takut kepada Allah.

2. Zina dan minuman keras membuka pintu kehancuran

Kedua hal ini jelas diharamkan oleh Islam karena keduanya menghapus akal sehat dan merusak kehormatan manusia.

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ... رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ"

“Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar dan judi itu najis, termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Mā’idah: 90)

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ   

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Mā’idah: 91)

Ayat ini memberikan dua alasan utama diharamkannya khamar dan judi: pertama, karena khamar dan judi menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Kedua, karena khamar dan judi melalaikan mereka dari mengingat Allah dan shalat. Kedua alasan ini menunjukkan dampak negatif serius yang lahir dari dua perbuatan tersebut terhadap hubungan sosial dan spiritual manusia, pada akhirnya dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan penuh keimanan. (https://nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-maidah-ayat-91-alasan-di-balik-larangan-judi-dan-minum-khamar-Xy95q)

"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"

“Janganlah kamu mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’: 32)

Ikhsan dan korban melakukan tiga maksiat besar sekaligus — minum tuak (khamar), zina (bahkan mengizinkan istrinya dizinai) dan liwat (sodomi). Maka tidak heran, dari maksiat itu lahirlah dosa yang lebih besar: pembunuhan.

3. Hati yang keras dan nafsu yang dibiarkan akan menumpulkan rasa malu

Rasulullah ﷺ bersabda:

"إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ"

“Jika engkau tidak memiliki rasa malu, maka lakukanlah sesukamu.” (HR. al-Bukhari)

Ketika rasa malu kepada Allah hilang, seseorang bisa menyerahkan istrinya sendiri, lalu merasa “dizalimi” hanya karena hal sepele seperti Wi-Fi. Ini menunjukkan hilangnya fitrah dan akal sehat akibat dosa yang menumpuk.

4. Membunuh jiwa tanpa hak termasuk dosa besar yang amat berat

Allah ﷻ berfirman:

"وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا..."

“Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, kekal di dalamnya…” (QS. An-Nisā’: 93)

Nyawa manusia adalah amanah Allah, dan tidak boleh diambil tanpa hak, apalagi hanya karena masalah duniawi sepele.

5. Lingkungan buruk dan pergaulan maksiat menjerumuskan

Rasulullah ﷺ bersabda:

"المرءُ على دينِ خليلِهِ، فلينظُرْ أحدُكم مَن يُخالِلْ"

“Seseorang tergantung agama (karakter) temannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat dengan siapa ia berteman.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Ikhsan dan korban sama-sama hidup dalam lingkungan mabuk dan dosa. Maka wajar jika akhirnya mereka saling menjerumuskan hingga kejahatan besar terjadi.

6. Hikmah terbesar: dosa kecil yang dibiarkan akan beranak menjadi dosa besar

Mulanya hanya minum tuak, lalu zina, kemudian kebencian dan pembunuhan.
Inilah rantai kejahatan (سلسلة المعاصي) yang sering diperingatkan oleh para ulama: satu maksiat membuka pintu maksiat lainnya.

Kisah ini bukan sekadar berita kriminal, tapi cermin rusaknya moral akibat jauhnya manusia dari agama.

Pelajaran yang dapat diambil:

1. Jauhi khamar dan pergaulan bebas.
2. Pelihara kehormatan diri dan keluarga.
3. Tanamkan rasa takut kepada Allah dan rasa malu.
4. Jangan remehkan dosa sekecil apa pun.
5. Carilah teman dan lingkungan yang baik.

Semoga Allah jauhkan kita dan keluarga kita dari segala keburukan. Amin.