📖 Dalil Larangan
Rasulullah ﷺ bersabda:
نهى رسول الله ﷺ عن بيعتين في بيعة
“Rasulullah melarang dua jual beli dalam satu jual beli.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi — hasan shahih)
Sebagian ulama menafsirkan ini sebagai:
Menawarkan dua harga dalam satu akad tanpa kepastian pilihan saat akad.
🔴 Contoh yang TIDAK BOLEH
❌ 1. “Motor ini 20 juta tunai, 25 juta kredit. Terserah nanti bayar yang mana.”
Saat akad tidak dipastikan:
Apakah dia beli dengan harga 20 juta?
Atau 25 juta?
Akad terjadi dalam keadaan gharar (tidak jelas) → tidak sah.
❌ 2. “Kalau 1 tahun 25 juta, kalau 2 tahun 28 juta — nanti lihat kemampuan.”
Tidak ditentukan saat tanda tangan akad berapa harga dan tempo yang dipilih.
Ini termasuk dua harga dalam satu akad yang belum dipastikan.
❌ 3. Akad menggantung
“Ambil dulu motornya, nanti kita tentukan pakai harga tunai atau kredit.”
Ini juga tidak sah karena harga belum pasti.
🟢 Contoh yang BOLEH
✅ 1. Sebelum akad:
Penjual berkata:
Tunai 20 juta
Kredit 25 juta (12 bulan)
Lalu pembeli berkata:
“Saya pilih kredit 25 juta, 12 bulan.”
Setelah itu dibuat akad.
➡ Ini sah karena saat akad:
Harga jelas
Tempo jelas
Tidak ada dua pilihan lagi
✅ Kaidah Fiqihnya:
Yang dilarang bukan adanya dua opsi harga,
tetapi tidak ditentukannya salah satu harga saat akad berlangsung.
⚖ Ringkasnya
Kondisi
Hukum
Dua harga tapi belum dipilih saat akad
❌ Tidak sah
Dua harga lalu dipilih satu sebelum akad
✅ Sah
📌 Hikmahnya
Islam menutup pintu:
Sengketa
Manipulasi harga
Praktik yang menyerupai riba terselubung
Karena ketidakjelasan harga bisa menjadi celah riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar