Translate

Jumat, 20 Februari 2026

Contoh dua harga dalam satu akad (بيع بيعتين في بيعة) yang dilarang dalam hadits.

Contoh dua harga dalam satu akad (بيع بيعتين في بيعة) yang dilarang dalam hadits.
📖 Dalil Larangan
Rasulullah ﷺ bersabda:
نهى رسول الله ﷺ عن بيعتين في بيعة
“Rasulullah melarang dua jual beli dalam satu jual beli.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi — hasan shahih)
Sebagian ulama menafsirkan ini sebagai:
Menawarkan dua harga dalam satu akad tanpa kepastian pilihan saat akad.
🔴 Contoh yang TIDAK BOLEH
❌ 1. “Motor ini 20 juta tunai, 25 juta kredit. Terserah nanti bayar yang mana.”
Saat akad tidak dipastikan:
Apakah dia beli dengan harga 20 juta?
Atau 25 juta?
Akad terjadi dalam keadaan gharar (tidak jelas) → tidak sah.
❌ 2. “Kalau 1 tahun 25 juta, kalau 2 tahun 28 juta — nanti lihat kemampuan.”
Tidak ditentukan saat tanda tangan akad berapa harga dan tempo yang dipilih.
Ini termasuk dua harga dalam satu akad yang belum dipastikan.
❌ 3. Akad menggantung
“Ambil dulu motornya, nanti kita tentukan pakai harga tunai atau kredit.”
Ini juga tidak sah karena harga belum pasti.
🟢 Contoh yang BOLEH
✅ 1. Sebelum akad:
Penjual berkata:
Tunai 20 juta
Kredit 25 juta (12 bulan)
Lalu pembeli berkata:
“Saya pilih kredit 25 juta, 12 bulan.”
Setelah itu dibuat akad.
➡ Ini sah karena saat akad:
Harga jelas
Tempo jelas
Tidak ada dua pilihan lagi
✅ Kaidah Fiqihnya:
Yang dilarang bukan adanya dua opsi harga,
tetapi tidak ditentukannya salah satu harga saat akad berlangsung.
⚖ Ringkasnya
Kondisi
Hukum
Dua harga tapi belum dipilih saat akad
❌ Tidak sah
Dua harga lalu dipilih satu sebelum akad
✅ Sah
📌 Hikmahnya
Islam menutup pintu:
Sengketa
Manipulasi harga
Praktik yang menyerupai riba terselubung
Karena ketidakjelasan harga bisa menjadi celah riba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar