Translate

Rabu, 29 Oktober 2025

Qadha Sholat

 1. Pengertian Qadha Shalat
Qadha shalat berarti melaksanakan shalat di luar waktunya karena tertinggal (terlupa atau tertidur), atau karena sengaja ditinggalkan.
Hukumnya menjadi wajib bagi yang memiliki udzur, dan diperselisihkan bagi yang meninggalkannya sengaja.
📖 2. Dalil Disyariatkannya Qadha Shalat
✅ a. Hadis Nabi ﷺ
Dari Anas bin Malik ra:
“Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur, maka hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya. Tidak ada kaffarah baginya selain itu.”
(HR. Bukhari no. 597, Muslim no. 684)
🟢 Makna: Nabi memerintahkan mengganti (mengqadha) shalat yang tertinggal karena lupa atau tertidur.
✅ b. Hadis lain (dalam kisah perang Khandaq)
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra:
“Pada hari Khandaq, Umar bin Khattab datang setelah matahari terbenam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku hampir tidak shalat Ashar sampai matahari hampir tenggelam. Maka Nabi ﷺ bersabda: Demi Allah, aku pun belum shalat Ashar. Maka kami pun shalat setelah matahari terbenam.”
(HR. Bukhari no. 639, Muslim no. 631)
🟢 Makna: Nabi dan para sahabat mengqadha shalat Ashar setelah waktunya, menunjukkan bolehnya qadha bagi shalat yang tertinggal karena udzur.
⚖️ 3. Perbedaan Pendapat Ulama
🕌 Pendapat Jumhur (Mayoritas Ulama)
Termasuk: Imam Syafi‘i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian Hanafiyah.
Pandangan:
➡️ Shalat yang tertinggal, baik karena lupa, tertidur, maupun sengaja ditinggalkan, tetap wajib diqadha.
Dalil mereka:
Keumuman hadis Nabi ﷺ:
“Barang siapa lupa shalat atau tertidur, hendaklah shalat ketika ia ingat.”
Mereka mengatakan: Jika karena lupa saja wajib diqadha, apalagi jika sengaja meninggalkannya.
Qiyas terhadap puasa Ramadhan yang batal karena sengaja: tetap wajib diqadha.
⚫ Pendapat Sebagian Ulama Salaf & Ibn Taimiyyah
Pandangan:
➡️ Shalat yang ditinggalkan karena sengaja dan tanpa udzur tidak sah diqadha, melainkan harus bertaubat dan memperbanyak amal shalih.
Dalil mereka:
Firman Allah:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 103)
🔹 Artinya: Shalat hanya sah dilakukan pada waktunya, jika dilakukan di luar waktu tanpa uzur, maka tidak diterima.
Hadis Nabi ﷺ:
“Barang siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka terlepaslah ia dari perlindungan Allah.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud)
🔹 Mereka memahami bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar, dan qadha tidak menghapus dosanya, yang bisa dilakukan hanyalah taubat dan istighfar.
Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan orang yang sengaja meninggalkan shalat untuk mengqadha, berbeda dengan yang tertidur/lupa.
🧠 4. Bantahan antar pendapat
🔹 Bantahan terhadap yang melarang qadha:
Nabi ﷺ pernah mengqadha shalat di luar waktunya (seperti pada hadis perang Khandaq).
Dalam kaidah syariat, perintah qadha tidak dibatasi hanya untuk yang lupa/tidur, sebab lafaz hadis bersifat umum:
“Barang siapa lupa shalat atau tertidur…”
(artinya, meninggalkan shalat tanpa uzur tentu lebih wajib menggantinya).
🔹 Bantahan terhadap yang mewajibkan qadha untuk yang sengaja:
Hadis perintah qadha secara eksplisit hanya berlaku bagi yang lupa atau tertidur, bukan yang sengaja.
Tidak ada satu pun riwayat sahih bahwa Nabi memerintahkan orang yang sengaja meninggalkan shalat untuk mengqadha.
Shalat adalah ibadah mahdhah (murni) yang waktunya ditentukan syariat, maka jika diluar waktu tanpa uzur, tidak sah sebagaimana shalat sebelum waktunya juga tidak sah.

💬 6. Penutup dan Hikmah
Qadha shalat menunjukkan rahmat Allah bagi yang lupa atau tertidur.
Namun bagi yang sengaja meninggalkannya, yang paling penting adalah taubat nasuha, memperbanyak amal, dan berkomitmen menjaga shalat tepat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar