Translate

Kamis, 04 September 2025

Dalil Qur’an dan Hadits mengenai Riba dan Jual beli

Dalil Qur’an dan Hadits mengenai Riba dan Jual beli 

📖 Dalil Tentang Riba (Haram)
1. Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah 275
"Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila... Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Al-Baqarah 278–279
"Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…"
QS. Ali Imran 130
"Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
2. Hadits Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua saksinya."
(HR. Muslim, no. 1598)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu:
"Rasulullah ﷺ melaknat orang yang makan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya."
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
📖 Dalil Tentang Jual Beli & Akad Halal
1. Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah 275
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Al-Maidah 1
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…"
→ Dasar diperbolehkannya berbagai akad muamalah selama tidak bertentangan dengan syariat.
QS. An-Nisa 29
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…"
2. Hadits Nabi ﷺ
Nabi ﷺ ditanya: "Pekerjaan apa yang paling baik?" Beliau menjawab:
"Usaha tangan seseorang sendiri dan setiap jual beli yang mabrur."
(HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani – hasan)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir (pendosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan jujur."
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
🕌 Kesimpulan
Riba jelas haram, baik yang memakan, memberi, menulis, maupun menjadi saksi.
Akad jual beli, sewa, musyarakah, mudharabah, istishna’, qard hasan → halal, karena sesuai prinsip muamalah dalam Islam.
Maka, kalau kita bekerja di bank syariah, menjual produk yang sudah diverifikasi Dewan Syariah → gaji & komisi kita halal dan berkah, insyaAllah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar