Translate

Selasa, 30 September 2025

Kesesatan Tri Tauhid Ibnu Taimiyah

Kesesatan  Tri Tauhid Ibnu Taimiyah, memaknai secara zahir, ayat2 mutasyabihat tentang Tauhid asma wassifa yang malah bertentangan denganTauhid Rububiyah dan Tauhid Uluhiyah penjelasan mereka sendiri. Yang merupakan ajaran akidah dari sekte-sekte Yahudi salafi wahabi wahdah islamiyah, MUI pusat dan daerah muhammadyah cabang makassar dan lainnya yang termurtadkan akidahnya oleh wahdah islamiah dan seluruh varian wahabi serta Syi'ah. 

Tauhid Al Asma’ was Sifat adalah mentauhidkan Allah Ta’ala dalam penetapan nama dan sifat Allah, yaitu sesuai dengan yang Ia tetapkan bagi diri-Nya dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Cara bertauhid Asma wa Sifat dengan kaidah menurut mereka  yaitu dengan menetapkan nama dan sifat Allah yang Allah tetapkan bagi diriNya dan menafikan nama dan sifat yang Allah nafikan dari diriNya, dengan tanpa tahrif (mengubah arti), tanpa ta’thil (menolak/menghilangkan arti) dan tanpa takyif (menanyakan bagaimana) (Syarh Tsalatsatil Ushul). 

Benarkah aturan Tauhid Asma was Sifat ini benar-benar konsisten dilakukan untuk seluruh Asma dan Sifat Allah? 

Para Ulama Tauhid 3 dari sekte-sekte Yahudi salafi wahabi wahdah islamiah, MUI pusat dan daerah muhammadyah cabang makassar dan lainnya yang termurtadkan akidahnya oleh wahdah islamiyah dan seluruh varian wahabi serta Syi'ah, memahami Sifat dan Asma Allah secara zahir,  contoh :

1. An Nisyan (lupa) adalah salah satu sifat Allah.

2. Al Makru (makar) dan Al Kaid (menipu daya) adalah sifat Allah.

3. Allah mempunyai tangan, bahkan disebutkan bahwa tangan Allah itu ada dua dan keduanya adalah kanan. Dua mata, satu wajah dua telapak kaki secara zahir tapi beda dengan makhluk. 

4. Allah bersemayam di atas arasy secara zahir atau hakikat. 

Karena mengikuti makna zahir ayat Mutasyabihat ini, menyebabkan murtadnya akidah para Ustad bergelar LC, MA dan doktor agama islam yang menjadi tidak tahu lagi hal pokok agama dan ilmu akidahnya tidak lebih baik daripada anak PAUD DAN TK,

Senin, 29 September 2025

Apakah maksiat bisa menghalangi rezeki?

Apakah maksiat bisa menghalangi rezeki?

Ya, dalam banyak riwayat disebutkan bahwa maksiat bisa menjadi sebab terhalangnya rezeki. Misalnya dalam hadis:

 وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ

“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar terhalang dari rezeki karena dosa yang ia lakukan.” (HR. Ibn Mājah).

Maksudnya, dosa bisa menyebabkan berkurangnya keberkahan atau tertutupnya pintu-pintu rezeki tertentu.

Tapi, bukankah rezeki telah ditakdirkan? Lalu apa peran usaha manusia?

Jawabannya:

Dalam akidah Islam, rezeki sudah ditakdirkan Allah. Dalilnya, Allah berfirman:

 وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ

“Dan di langit terdapat rezekimu dan apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. adz-Dzāriyāt: 22)

Juga dalam hadis Nabi ﷺ tentang pencatatan takdir:

 “Ditulis rezekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah ia bahagia atau celaka.” (HR. Bukhari & Muslim).

Namun, usaha manusia (ikhtiar) adalah bagian dari sebab yang Allah takdirkan. Jadi bukan berarti manusia hanya menunggu; ia harus bekerja, berusaha, dan berdoa. Hasil akhirnya tetap di bawah kehendak Allah.

Kalau begitu, kenapa ada orang bermaksiat tapi rezekinya lancar?

Jawabannya:

 1. Rezeki itu bermacam-macam: bukan hanya harta. Ada rezeki berupa kesehatan, ketenangan, keluarga baik, ilmu, iman, dll. Orang yang banyak harta tapi hidupnya penuh gelisah, itu sebenarnya kekurangan rezeki di sisi lain.

 2. Ujian dan istidrāj (penangguhan): bisa jadi rezeki lancar bagi orang bermaksiat adalah ujian, atau bahkan bentuk “istidrāj” (Allah memberikan dunia sementara lalu menimpakan azab di akhirat).

 • Allah berfirman:

 فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ
(QS. al-An‘ām: 44)

“Tatkala mereka melupakan peringatan yang diberikan kepada mereka, Kami bukakan untuk mereka semua pintu kesenangan, hingga apabila mereka bergembira dengan apa yang diberikan, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa.”

 3. Allah memberi sesuai kehendak-Nya: Rezeki dunia bukan tanda cinta Allah. Kadang orang saleh diuji dengan kesempitan, sedangkan orang fajir diberi kelapangan, untuk tujuan yang berbeda.

Kesimpulannya

1. Rezeki sudah ditakdirkan Allah, tapi manusia diperintahkan berusaha.

2. Dosa bisa mengurangi keberkahan rezeki atau menutup sebagian pintu rezeki.

3. Orang bermaksiat bisa saja tetap kaya karena:

 • Rezeki harta bukan satu-satunya bentuk rezeki.

 • Bisa jadi itu ujian atau istidrāj.

 • Allah melapangkan atau menyempitkan rezeki sesuai hikmah-Nya, bukan karena standar “baik-buruk” manusia.

Bagi hasil dalam bank syariah

Bagi hasil dalam bank syariah (misalnya pada produk tabungan, deposito mudharabah, atau pembiayaan musyarakah) insyaAllah hukumnya syar’i, selama akadnya sesuai dengan prinsip syariah.
📌 Dasar Syariah
Mudharabah
Akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).
Keuntungan dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati di awal, bukan nominal tetap.
Jika rugi, ditanggung pemilik modal selama bukan karena kelalaian pengelola.
Musyarakah
Akad kerja sama di mana kedua pihak sama-sama menanam modal.
Untung dibagi sesuai kesepakatan, rugi ditanggung proporsional sesuai modal.
📌 Bedanya dengan Riba (Bunga Bank Konvensional)
Bank Konvensional: memberi bunga tetap, berapapun hasil usaha bank, sehingga dianggap riba nasi’ah (tambahan atas pinjaman).
Bank Syariah: sistem profit & loss sharing, pembagian keuntungan berdasarkan realisasi usaha, bukan janji angka tetap.
📌 Syarat Agar Benar-benar Syar’i
Nisbah (persentase bagi hasil) harus jelas sejak awal.
Tidak boleh ada kepastian keuntungan nominal tetap (misalnya “minimal 5% per tahun”), karena itu mirip bunga.
Usaha yang dijalankan bank harus halal (bukan judi, miras, dsb).
Kerugian harus ditanggung bersama sesuai akad, bukan hanya nasabah.
✅ Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka bagi hasil di bank syariah hukumnya halal dan sesuai syariat.
❌ Kalau ternyata praktiknya hanya “bungkus syariah” tapi sama saja dengan bunga, maka bisa masuk hilah riba (rekayasa riba).
Mau saya jelaskan contoh praktik nyata bagi hasil tabungan atau deposito syariah biar lebih mudah dipahami?

Hukum musik dalam Islam

Hukum musik dalam Islam termasuk hal yang diperselisihkan para ulama sejak dahulu. Berikut penjelasan ringkasnya:
📌 1. Pendapat Ulama yang Mengharamkan Musik
Sebagian ulama berpendapat musik hukumnya haram, terutama jika diiringi dengan alat musik tiup, petik, dan pukul (selain rebana/duff), dengan alasan:
Berdasarkan ayat Al-Qur’an:
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu..." (QS. Luqman: 6).
Sebagian sahabat (Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dll.) menafsirkan lahwul hadits dalam ayat ini sebagai nyanyian.
Hadis Nabi ﷺ:
“Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, dinilai sahih oleh sebagian ulama).
Mereka khawatir musik melalaikan, menimbulkan syahwat, serta menjauhkan dari dzikir.
📌 2. Pendapat Ulama yang Membolehkan Musik dengan Syarat
Sebagian ulama lain berpendapat musik boleh, selama:
Tidak mengandung kata-kata yang haram (maksiat, pornografi, menghina agama, dll).
Tidak melalaikan dari ibadah.
Tidak menjadi sarana maksiat.
Dalilnya:
Rasulullah ﷺ pernah membolehkan duff (rebana) saat hari raya dan pernikahan.
Hadis tentang dua budak wanita yang bernyanyi di rumah Aisyah RA, lalu Nabi ﷺ tidak melarangnya (HR. Bukhari & Muslim).
Ulama yang cenderung membolehkan dengan syarat: Imam Al-Ghazali, Ibn Hazm, dan sebagian ulama kontemporer.
📌 3. Pendapat Moderat
Banyak ulama kontemporer mengambil jalan tengah:
Musik hukumnya mubah (boleh), selama isi lirik dan cara penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat.
Jika melalaikan dari shalat, menjerumuskan pada zina, atau membawa kepada perbuatan haram, maka hukumnya ikut menjadi haram.
📌 Kesimpulan
Haram: jika musik mengandung unsur maksiat, melalaikan, atau digunakan untuk kemungkaran.
Mubah/halal: jika musik baik, mengandung pesan positif, tidak melalaikan dari ibadah, dan digunakan dalam batas wajar.
Makruh: jika musik hanya membuang waktu tanpa manfaat.
👉 Jadi hukum musik tergantung konten, tujuan, dan dampaknya.
Mau saya buatin tabel ringkas perbandingan pendapat ulama supaya lebih mudah dipahami?

Jumat, 26 September 2025

Cara manfaatkan Sampah menjadi pupuk

📍Cara manfaatkan Sampah menjadi pupuk✅

1.KOMPOS ORGANIK 
  Masukkan  daun-daun kering atau kardus bekas bergantian dengan sampah organik basah seperti limbah dapur sisa sayuran,daun2 hijau ke dalam bak komposter atau bisa menggunakan karung dan letakkan ditempat yang tidak terkena matahari terik.
Jika mau hasil kompos kering,perbanyak bahan kering dan kurangi sampah basah.
Diamkan selama 2-3 bulan sampai tekstur & aroma menyerupai tanah.

2.MOL NASI (Mikroorganisme lokal)
 -Ambil semangkuk kecil nasi sisa dam diamkan 5 hari sampai berjamur.
-Masukkan ke dalam botol bekas ukuran 1,5 liter dan tambahkan air cucian beras
- beri 2 sdm gula merah/gula pasir
-tutup rapat dan diamkan selama 2 minggu di tempat teduh.
-Buka botol setiap hari untuk mengeluarkan gas
-Jika sudah matang aromanya manis seperti tape.
MOL ini bisa digunakan untuk starter/bioactivator untuk percepat fermentasi pembuatan kompos dan POC dengan mengencerkan perbandingan 1:5
Bisa juga digunakan untuk pupuk kocor seminggu sekali,encerkan dengan perbandingan 1:10 dengan air.

3.PUPUK ACB (Air cucian beras)
 -Bisa disiramkan air cucian beras segar langsung ke tanaman .
-Bisa difermentasi selama 1-2 minggu dengan mendiamkannya di ember yang ditutup kain,jika beruntung bisa dapat JAKABA.

4.AIR RENDAMAN KULIT BAWANG
 - Masukkan segenggam kulit bawang merah dan putih ke dalam botol 1,5 liter yang berisi air biasa.
-Diamkan selama 12 jam untuk diambil airnya saja untuk digunakan sebagai pestisida nabati dengan mengencerkan dengan air perbandingan 1:10
Semprotkan ke tanaman yang terkena hama di pagi/sore hari setiap 3 hari sekali sampai sembuh.

5.BUBUK CANGKANG TELUR
- Cuci dan keringkan cangkang telur kemudian dihaluskan dan taburkan ke media tanam untuk membantu menetralkan PH tanah danemberi tambahan kalsium pada tanaman.

6.BUBUK KULIT PISANG
 - Jemur dan keringkan kulit pisang lalu haluskan dan taburkan ke tanaman yang sedang di fase generatif (berbunga dan berbuah)

7.POC KULIT BUAH
 - Masukkan kulit buah-buahan ke dalam ember dan tambahkan air cucian beras sampai semua terendam.
Diamkan selama 1-2 bulan dan saring airnya.
Bisa dikocor ke tanaman seminggu sekali dengan pengenceran perbandingan 1:10

Jumat, 05 September 2025

kunci syurga adalah sholat

Dalil-dalil yang menjelaskan bahwa kunci surga adalah sholat:

📖 Dalil dari Al-Qur’an
QS. Al-Mu’minun: 1–2
قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ
"Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam sholatnya."
🔑 Ayat ini menegaskan bahwa keberuntungan sejati (yang puncaknya adalah surga) dimulai dengan menjaga sholat dan melakukannya dengan khusyuk.
QS. Al-Baqarah: 45
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
"Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya (sholat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk."
🔑 Sholat adalah sarana utama menuju pertolongan Allah, yang akan mengantarkan pada keselamatan dunia dan akhirat.
📜 Dalil dari Hadits
Hadits Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad
Rasulullah ﷺ bersabda:
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir."
🔑 Hadits ini menunjukkan bahwa sholat adalah pintu utama keimanan, dan tanpanya, seseorang tidak akan masuk surga.
Hadits Ahmad dan An-Nasa’i
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
"Amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya. Jika sholatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya."
🔑 Artinya sholat adalah kunci pembuka hisab menuju surga.
📌 Kesimpulan
Sholat adalah tiang agama; jika roboh, maka runtuhlah agama seseorang.
Sholat adalah kunci surga, karena ia menjadi pembeda utama antara iman dan kufur.
Semua amal lain akan ditimbang berdasarkan sholat. Jika sholat diterima, maka amal lain ikut diterima, sehingga seseorang akan masuk surga dengan rahmat Allah.

Pentingnya punya teman shalih

📖 Kajian Muda-Mudi:
 Sahabat Dunia Akhirat
 – Pentingnya Circle Shalih
Pendahuluan Ceramah
Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn, segala puji bagi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, serta kesempatan berkumpul dalam majelis ilmu. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.
Adik-adik, sahabat muda-mudi sekalian…
Hari ini kita akan membahas sebuah tema yang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, yaitu tentang sahabat. Mengapa sahabat begitu penting? Karena sahabat bisa menjadi jalan kita menuju surga atau justru penyeret kita ke neraka.
Dalil Al-Qur’an
1. QS. Az-Zukhruf ayat 67-68
“Al-akhillāu yaumaidzin ba‘ḍuhum li-ba‘ḍin ‘aduwwun illal-muttaqīn.”
“Teman-teman akrab pada hari itu (kiamat) sebagian menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.”
📌 Tafsir:
Ibn Kathir menjelaskan: di akhirat nanti, persahabatan yang tidak dilandasi iman akan berubah menjadi permusuhan. Hanya persahabatan karena Allah-lah yang kekal dan membawa keselamatan.
Sahabat dunia yang hanya berkumpul untuk maksiat, bersenang-senang tanpa taat, akan saling menyalahkan di hadapan Allah.
Hikmah:
Pilihlah sahabat yang bisa mengingatkan kita pada Allah.
Persahabatan karena Allah akan menjadi cahaya di hari kiamat.
2. QS. At-Taubah ayat 119
“Yā ayyuhalladzīna āmanū, ittaqullāha wa kūnū ma‘aṣ-ṣādiqīn.”
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan jadilah bersama orang-orang yang benar.”
📌 Tafsir:
Menurut Imam At-Tabari, maksud “ṣādiqīn” di sini adalah orang-orang yang benar dalam perkataan dan amalnya, yaitu sahabat shalih.
Allah memerintahkan kita bukan hanya beriman, tapi juga mencari lingkungan yang shalih.
Hikmah:
Lingkungan menentukan kekuatan iman kita.
Berteman dengan orang shalih adalah bentuk penjagaan diri.
Hadits Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Perumpamaan teman yang shalih dan teman yang buruk, ibarat penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi, engkau bisa membeli darinya atau minimal mencium bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa membakar pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang tidak sedap.”
(HR. Bukhari & Muslim)
📌 Penjelasan ulama:
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: hadits ini menunjukkan pentingnya memilih teman, karena pengaruhnya pasti ada, entah baik atau buruk.
Teman shalih akan memotivasi kita untuk ibadah, sedangkan teman buruk akan menyeret pada keburukan.
Hikmah:
Sahabat adalah cermin diri kita.
Bahkan sekadar dekat dengan orang shalih, sudah bisa mendapat keberkahan.
Kisah-Kisah Teladan
Kisah Uwais Al-Qarni
Meski tidak sempat bertemu Rasulullah ﷺ, beliau dikenal sangat taat dan berbakti kepada ibunya. Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib sampai mencari Uwais untuk meminta doa darinya. Ini menunjukkan pentingnya mencari circle orang shalih, karena doa mereka mustajab.
Kisah Ashabul Kahfi
Sekelompok pemuda yang memilih bersahabat dalam iman. Mereka rela meninggalkan istana dan kehidupan mewah demi menjaga aqidah. Akhirnya Allah abadikan mereka dalam Al-Qur’an (QS. Al-Kahfi).
Persahabatan Abu Bakar dan Rasulullah ﷺ
Dalam hijrah ke Madinah, Abu Bakar menemani Rasulullah ﷺ dengan penuh kesetiaan. Inilah contoh persahabatan sejati: rela berkorban demi Allah dan Rasul-Nya.
Pesan untuk Muda-Mudi
Jangan salah pilih circle – sahabat bisa menentukan masa depan imanmu.
Cari sahabat yang saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran (QS. Al-‘Ashr).
Jadikan majelis ilmu sebagai tempat mencari teman baru yang membawa kita pada Allah.
Evaluasi circle pertemananmu – apakah lebih banyak mengajakmu ke kebaikan, atau malah ke maksiat?
Penutup Ceramah
Saudara-saudaraku…
Hidup kita singkat, sahabat dunia bisa jadi teman tertawa sementara, tapi sahabat karena Allah akan menemani sampai ke surga.
Mari kita renungkan:
Apakah sahabat kita hari ini akan menjadi penolong di akhirat, atau justru musuh kita di hadapan Allah?
Semoga Allah menganugerahkan kepada kita sahabat-sahabat yang shalih, yang saling mencintai karena Allah, saling menasihati dalam kebaikan, dan kelak dipertemukan kembali di surga-Nya. Āmīn.

🌸 Quotes Islami tentang Sahabat Shalih
“Sahabat dunia bisa berpisah di persimpangan jalan, tapi sahabat karena Allah akan terus menggandeng hingga ke surga.”
“Jika ingin tahu siapa dirimu, lihatlah siapa teman dekatmu. Karena engkau adalah cerminan sahabatmu.”
“Sahabat sejati bukan yang selalu ada saat senang, tapi yang meneteskan air mata bersama saat sujud di hadapan Allah.”
“Circle yang shalih itu mahal, karena mereka bukan hanya menemanimu di dunia, tapi juga mendoakanmu di akhirat.”
“Lebih baik sendiri dalam ketaatan, daripada ramai-ramai dalam kemaksiatan.”
“Jangan pilih sahabat karena wajahnya yang menawan, tapi pilihlah sahabat yang membuat wajahmu berseri di hari kiamat.”
“Ketika semua orang sibuk mengejar dunia, sahabat shalih akan mengingatkanmu: akhirat lebih utama.”
“Persahabatan karena Allah tidak pernah basi, karena ikatan hati itu Allah yang simpulkan.”
“Sahabat yang shalih itu bukan yang menutup aibmu di dunia saja, tapi juga yang menutup jalanmu menuju neraka.”
“Jika engkau sulit istiqamah, periksalah circle-mu. Bisa jadi imanmu rapuh karena lingkaranmu salah.”

Kamis, 04 September 2025

Dalil Qur’an dan Hadits mengenai Riba dan Jual beli

Dalil Qur’an dan Hadits mengenai Riba dan Jual beli 

📖 Dalil Tentang Riba (Haram)
1. Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah 275
"Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila... Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Al-Baqarah 278–279
"Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…"
QS. Ali Imran 130
"Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
2. Hadits Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua saksinya."
(HR. Muslim, no. 1598)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu:
"Rasulullah ﷺ melaknat orang yang makan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya."
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
📖 Dalil Tentang Jual Beli & Akad Halal
1. Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah 275
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Al-Maidah 1
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…"
→ Dasar diperbolehkannya berbagai akad muamalah selama tidak bertentangan dengan syariat.
QS. An-Nisa 29
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…"
2. Hadits Nabi ﷺ
Nabi ﷺ ditanya: "Pekerjaan apa yang paling baik?" Beliau menjawab:
"Usaha tangan seseorang sendiri dan setiap jual beli yang mabrur."
(HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani – hasan)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir (pendosa), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan jujur."
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
🕌 Kesimpulan
Riba jelas haram, baik yang memakan, memberi, menulis, maupun menjadi saksi.
Akad jual beli, sewa, musyarakah, mudharabah, istishna’, qard hasan → halal, karena sesuai prinsip muamalah dalam Islam.
Maka, kalau kita bekerja di bank syariah, menjual produk yang sudah diverifikasi Dewan Syariah → gaji & komisi kita halal dan berkah, insyaAllah.

Daftar produk syariah di bank yang kadang diperdebatkan ulama

Daftar produk syariah di bank yang kadang diperdebatkan ulama — jadi meskipun berlabel syariah, kita perlu hati-hati dan memahami akadnya dengan baik:
⚠️ Produk Syariah yang Masih Diperdebatkan :

1. Denda Keterlambatan (Ta’widh / Gharm)
Sebagian bank syariah mengenakan denda kalau nasabah telat bayar cicilan.
Dalam syariah, denda yang menjadi keuntungan bank bisa menyerupai riba.
Solusi syariah: denda masuk ke dana sosial (charity), bukan keuntungan bank.
Masalah muncul kalau praktiknya tidak sesuai aturan.

2. Murabahah tapi Mirip Pinjaman
Ada kasus di mana bank tidak benar-benar membeli barang, hanya kasih uang tunai ke nasabah dengan tambahan margin.
Ini sudah jadi riba terselubung, bukan murabahah syar’i.
Harus dicek: apakah bank benar-benar melakukan akad jual beli barang?

3. Kartu Kredit Syariah
Ada yang sudah diatur syariahnya dengan akad qard, kafalah, atau ijarah.
Tapi praktik di lapangan kadang menyerupai bunga kartu kredit konvensional, misalnya biaya tahunan/penalti yang tidak jelas akadnya.
Jadi statusnya sering diperdebatkan.

4. Asuransi Syariah (Takaful)
Secara konsep, asuransi syariah pakai akad tabarru’ (tolong-menolong).
Tapi sebagian ulama menilai masih ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau praktik yang tidak sepenuhnya sesuai syariah.
Jadi tergantung implementasi masing-masing perusahaan.

5. Deposito Syariah / Tabungan Bagi Hasil
Secara teori pakai akad mudharabah.
Tapi kalau nisbah (rasio bagi hasil) justru “dipatok tetap” mirip bunga bank, maka hukumnya diperdebatkan.
Idealnya hasil usaha yang nyata, bukan “bagi hasil tetap” tiap bulan.

6. Refinancing Syariah (Take Over Pembiayaan)
Misalnya utang lama di bank konvensional diambil alih bank syariah.
Kalau akadnya murni jual beli (murabahah) sah.
Tapi kalau sekadar “ganti bunganya dengan margin baru” tanpa jual beli riil, ulama bisa mempersoalkan.
🕌 Kesimpulan
Produk syariah yang jelas akadnya (murabahah, ijarah, musyarakah, mudharabah, istishna’, qard hasan) → halal.
Produk yang berpotensi mirip riba karena praktiknya tidak sesuai akad → syubhat atau haram, tergantung implementasi.
Kuncinya: pastikan produk yang dijual benar-benar sesuai fatwa DSN-MUI atau otoritas syariah setempat.

Ringkasan akad-akad pembiayaan yang biasa dipakai di bank syariah beserta penjelasan singkatnya

 Ringkasan akad-akad pembiayaan yang biasa dipakai di bank syariah beserta penjelasan singkatnya :

🔑 Akad Pembiayaan Syariah
1. Murabahah (Jual Beli dengan Margin)
Bank membeli barang yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan harga pokok + margin keuntungan.
Nasabah tahu harga pokok dan margin dari awal (transparan).
Contoh: Nasabah butuh motor Rp20 juta → bank beli dulu → bank jual Rp22 juta cicil 24 bulan.
Halal, karena ini akad jual beli, bukan pinjam uang berbunga.

2. Ijarah (Sewa) / Ijarah Muntahiyah Bittamlik (Sewa Beli)
Bank menyewakan aset/barang kepada nasabah.
Kalau “muntahiyah bittamlik”, di akhir masa sewa barang bisa dimiliki nasabah.
Contoh: pembiayaan rumah dengan akad sewa beli.
Halal, karena dasarnya akad sewa-menyewa.

3. Musyarakah (Kerjasama Modal)
Bank dan nasabah sama-sama menaruh modal untuk suatu usaha.
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian sesuai porsi modal.
Halal, karena ini prinsip syirkah (kongsi usaha) yang ada sejak zaman Nabi ﷺ.

4. Mudharabah (Bagi Hasil Modal & Usaha)
Nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib), bank sebagai penyedia modal.
Keuntungan dibagi sesuai nisbah (rasio) yang disepakati.
Rugi ditanggung pemilik modal kecuali karena kelalaian pengelola.
Halal, karena termasuk akad bagi hasil yang jelas.

5. Qard Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Bank memberi pinjaman tanpa bunga, nasabah hanya mengembalikan pokoknya.
Kadang ada biaya administrasi wajar (bukan bunga).
Halal, bahkan bernilai pahala karena membantu nasabah.

6. Istishna’ (Pesanan/Proyek)
Akad untuk barang pesanan (misalnya pembangunan rumah, pembuatan kapal, dll.).
Bank menalangi biaya, lalu barang/proyek diserahkan sesuai pesanan.
Halal, karena akad pesan membuat barang.
⚠️ Catatan Penting
Semua akad ini harus sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI di Indonesia).
Kalau ada “modifikasi” akad yang membuatnya mirip bunga (contoh: murabahah tapi akadnya tidak jelas, atau ada penalti keterlambatan yang jadi bunga), itu bisa menimbulkan syubhat.
👉 Jadi, kalau pekerjaanmu hanya memasarkan produk-produk di atas (patuh syariah, sudah disahkan Dewan Syariah), insyaAllah gaji & komisi halal dan penuh keberkahan.