Translate

Kamis, 11 Juni 2026

Syubhat klasik Wahabi terhadap perkataan perkataan Imam Malik

Syubhat klasik Wahabi terhadap perkataan perkataan Imam Malik 

"Al-istiwa'u ma'lum, wa al-kayfiyatu majhul, Wa al-imaanu bihi wajib, wa as-su'alu 'anhu bid'ah"

Syubhat klasik yang paling sering diulang-ulang oleh kaum Wahabi ketika membaca atsar Imam Malik tsb, mereka terbentur pada bias terjemahan Bahasa Ajam, seperti Bahasa Indonesia karena menerjemahkan kata ma'lum (معلوم) sebagai "diketahui maknanya secara bahasa/tekstual". Padahal, dalam tradisi ilmiah turats dan kaidah bahasa Arab klasik, interpretasi mereka ini mengandung cacat ushuli yang fatal.

Argumen yang mereka bawa ini adalah syubhat usang yang lahir dari kesalahpahaman fatal dalam memahami istilah turats para ulama Salaf. Mereka mengira kata “Ma’lum” (معلوم) pada ucapan Imam Malik bermakna "diketahui makna zahir fisiknya secara bahasa". Ini keliru besar.

Apa Arti "Al-Istiwa Ma'lum" Menurut Ulama Maliki?

Siapa yang paling paham maksud ucapan Imam Malik? Tentu para ulama pembesar Mazhab Maliki sendiri.

Imam Ibnu Abdil Barr (W. 463 H), pakar hadis terbesar Mazhab Maliki, dalam kitab Al-Tamhid menegaskan:

"أَمَّا قَوْلُ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللَّهُ: الِاسْتِوَاءُ مَعْلُومٌ، يَعْنِي أَنَّهُ مَعْلُومٌ فِي اللُّغَةِ أَنَّهُ الْعُلُوُّ وَالِارْتِفَاعُ... وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الِاسْتِوَاءُ حَرَكَةً، وَلَا انْتِقَالًا، وَلَا زَوَالًا، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَزُولُ وَلَا يَحُولُ، وَلَا يَجُوزُ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِمَّا يَجُوزُ عَلَى الْمَخْلُوقِينَ."

"Adapun ucapan Malik Rahimahullah: 'Al-Istiwa ma'lum', maksudnya adalah maklum secara bahasa bahwa ia bermakna al-'uluw (ketinggian) dan al-irtifa' (keberadaan di atas)... Dan tidak boleh (mustahil) istiwa itu bermakna gerakan, perpindahan tempat, atau pergeseran. Karena Allah Ta'ala tidak bergeser, tidak berubah, dan tidak boleh berlaku atas-Nya sedikit pun dari sifat-sifat yang berlaku pada makhluk."
(Al-Tamhid lima fi al-Muwatta' min al-Ma'ani wa al-Asanid, Jilid 7, Bab Hadis Nuzul.)

Imam Al-Qurthubi (W. 671 H) dalam Tafsirnya menjelaskan :

"وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ: الِاسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ... وَمَعْنَى «غَيْرُ مَجْهُولٍ» أَيْ أَنَّهُ مَعْلُومٌ لِوُرُودِهِ فِي الْقُرْآنِ. وَ«الْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ» أَيْ غَيْرُ مَدْرَكٍ لِلْعَقْلِ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا كَيْفَ لَهُ، فَلَا يُتَصَوَّرُ فِي الْعَقْلِ لَهُ صُورَةٌ وَلَا شَكْلٌ."

"Imam Malik Rahimahullah berkata: 'Al-Istiwa ghairu majhul (tidak misterius/diketahui), al-kayf ghairu ma'qul (hakikat bentuknya tak masuk akal), mengimaninya wajib, dan mempertanyakannya adalah bid'ah...' Arti dari 'ghairu majhul' adalah, Bahwa istiwa itu maklum (diketahui) karena eksistensi lafaznya telah warid (datang) di dalam Al-Qur'an. Sedangkan 'al-kayf ghairu ma'qul' artinya, Hakikat bentuknya tidak dapat dijangkau oleh akal, karena Allah Ta'ala tidak memiliki kayf (kaifiyat/sifat-sifat materi), maka tidak boleh digambarkan dalam akal adanya rupa maupun bentuk bagi-Nya."
(Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an atau Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir QS. Al-A'raf: 54 Jilid 7).

Imam Abu Bakar ibn al-Arabi al-Maliki (W. 543 H), Seorang qadi, ahli tafsir, dan pakar hadis Maliki terkemuka asal Sevilla yang menulis kitab syarah Sunan At-Tirmidzi. Beliau berkata:

"الاسْتِوَاءُ مَعْلُومٌ: يَعْنِي أَنَّ لَفْظَهُ مَعْلُومٌ، وَوُرُودَهُ فِي القُرْآنِ مَقْطُوعٌ بِهِ... وَأَمَّا الاسْتِوَاءُ الَّذِي هُوَ القُعُودُ أَوِ الِاتِّصَالُ بِالْعَرْشِ فَهُوَ مُسْتَحِيلٌ، لِأَنَّهُ سُبْحَانَهُ غَنِيٌّ عَنِ المَكَانِ وَالعَرْشِ."

"Al-Istiwa ma'lum maksudnya adalah lafaznya maklum, dan kedatangannya di dalam Al-Qur'an adalah sesuatu yang pasti (maqthu' bih)... Adapun Istiwa yang diartikan sebagai al-qu'ud (duduk) atau menempel/menyentuh Arsy, maka hal itu mustahil bagi Allah, karena Dia Subhanahu wa Ta'ala Maha Kaya (tidak butuh) terhadap tempat maupun Arsy."
(Aridhat al-Ahwazi)

Imam Ibnu al-Hajib (W. 646 H), Ulama ushul fiqih dan ahli bahasa terbesar Mazhab Maliki, yang kitab-kitab ushulnya (Mukhtasar al-Muntaha) menjadi diktat wajib di Al-Azhar dan dunia Islam beliau berkata:

"وَأَمَّا قَوْلُ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللَّهُ (الاسْتِوَاءُ مَعْلُومٌ) فَالْمُرَادُ بِهِ أَنَّ وُرُودَهُ فِي السَّمْعِ مَعْلُومٌ قَطْعًا، وَلَيْسَ المُرَادُ بِهِ أَنَّ مَعْنَاهُ بِحَسَبِ مَا يَقَعُ فِي الوَهْمِ مِنَ التَّمَكُّنِ وَالجِهَةِ مَعْلُومٌ، بَلْ هُوَ مِمَّا يَجِبُ فِيهِ التَّنْزِيهُ عَنِ الجِهَةِ وَالمَكَانِ، وَتَفْوِيضُ كُنْهِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى مَعَ قَطْعِ التَّشْبِيهِ."

"Adapun ucapan Imam Malik Rahimahullah '(Al-Istiwa ma'lum)', maka yang dimaksud dengannya adalah bahwa kedatangannya di dalam dalil sam'i (wahyu) telah diketahui secara pasti (qath'an). Dan bukan maksudnya bahwa maknanya berdasarkan apa yang terlintas dalam imajinasi/waham berupa mengambil tempat (at-tamakkun) dan arah (al-jihah) itu diketahui. Sebaliknya, ayat tersebut termasuk hal yang wajib di dalamnya melakukan tanzih (penyucian Allah) dari arah dan tempat, serta melakukan tafwidh (menyerahkan) hakikatnya kepada Allah Ta'ala disertai memutus total adanya penyerupaan (dengan makhluk)."
(Kitab Syarh Mukhtasar al-Muntaha fi Ushul al-Fiqh)

Dalam tradisi kajian Ushul Fiqih Mazhab Maliki, kitab Mukhtasar al-Muntaha karya Imam Ibnu al-Hajib (W. 646 H) merupakan diktat agung. 

Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Mazari (W. 536 H), yang dijuluki sebagai "Al-Imam" secara mutlak di dalam internal Mazhab Maliki karena kedalaman ilmunya, pensyarah kitab Shahih Muslim, beliau berkata:

"إِنَّمَا جَازَ أَنْ يُقَالَ: (الاسْتِوَاءُ مَعْلُومٌ) لِأَنَّهُ لَفْظٌ وُرُودُهُ فِي القُرْآنِ مَعْلُومٌ قَطْعًا... وَأَمَّا مَنْ حَمَلَهُ عَلَى ظَاهِرِهِ النَّقْصِيِّ مِنَ الِاسْتِقْرَارِ فِي المَكَانِ أَوِ التَّحَيُّزِ فِيهِ، فَهَذَا هُوَ التَّشْبِيهُ المَبْطُولُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى (لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ)؛ لِأَنَّ مَنِ اسْتَقَرَّ فَقَدْ جَانَسَ الأَجْسَامَ، وَمَنْ جَانَسَ الأَجْسَامَ فَهُوَ مُحْدَثٌ مَخْلُوقٌ، وَاللَّهُ تَعَالَى يَتَقَدَّسُ عَنْ ذَلِكَ."

"Hanyasanya boleh diucapkan '(Al-Istiwa ma'lum)' karena ia adalah lafaz yang kedatangannya di dalam Al-Qur'an telah diketahui secara pasti (qath'an)... Adapun orang yang membawanya kepada makna zahirnya yang menunjukkan kekurangan, berupa menetap di suatu tempat (al-istiqrar fi al-makan) atau mengambil ruang mengambil tempat (at-tahayyuz), maka ini adalah penyerupaan (tasybih) yang batil berdasarkan firman Allah Ta'ala: (Laisa kamitslihi syai'un). Karena barangsiapa yang menetap, maka ia telah sejenis dengan benda-benda materi (al-ajsam). Dan barangsiapa yang sejenis dengan benda materi, maka ia adalah sesuatu yang baru dan makhluk. Dan Allah Ta'ala Maha Suci dari hal tersebut."
(Kitab Al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim, Jilid 1, Bab Al-Iman/Hadis an-Nuzul)

Dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Al-Asma wa As-Sifat dengan sanad yang sangat shahih dari Yahya bin Yahya (murid utama Imam Malik), redaksinya adalah:

«الِاسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ»
“Al-Istiwa itu TIDAK MAJHUL (bukan sesuatu yang asing/asing keberadaannya dalam syariat), sedangkan kaif (bentuk/cara/hakikat bendawi) itu TIDAK MASUK AKAL bagi Allah.”

Perhatikan kalimat "Wal-kaif ghairo ma'qul" (Kaif itu mustahil/tidak masuk akal bagi Allah). Imam Malik tidak mengatakan "kaifiyahnya ada tapi rahasia/majhul", melainkan beliau menegaskan bahwa Kaif (sifat-sifat materi, bentuk, batasan fisik) itu mustahil secara akal disematkan kepada Allah!

Artinya maksud Imam Malik "Al-istiwa'u ma'lum", bukan berarti maknanya telah diketahui atau diterjemahkan seperti maksud Wahabi, tetapi "ma'lum" di sini adalah keberadaannya di dalam al-Qur'an dan Sunnah sudah diketahui secara pasti (qath'i). Kita tidak boleh mengingkari lafaznya karena ia adalah wahyu yang sah. Jadi, yang maklum adalah khabar-nya (beritanya), bukan hakikat cara kerjanya.

Analogi taktisnya seperti seseorang berkata, "Berita kedatangan raja itu sudah maklum (diketahui semua orang)," bukan berarti semua orang tahu detail bagaimana cara kedatangan raja itu, apakah berkuda, berjalan kaki, dengan kavaleri, pake pesawat, jet pribadi, atau bagaimana.

Demikianlah inti sari (lubb al-ma'na) yang menjadi konsensus para ulama muhaqqiqin (khususnya Mazhab Maliki dan Asy'ariyyah) dalam memahami ucapan legendaris Imam Malik tersebut.

Jika Istiwa diartikan "diketahui maknanya secara bahasa Arab" seperti klaim Wahabi, maka makna zahir Istiwa dalam bahasa Arab itu ada 15 makna (di antaranya: duduk, menetap, matang, lurus, menguasai). Makna zahir yang mana yang mereka klaim "maklum" itu? Jika mereka pilih salah satu makna fisik (seperti duduk/bertempat), mereka telah melakukan takwil sepihak tanpa dalil dan terjebak Tasybih.

Para Sahabat dan ulama Salaf membedakannya SEBATAS PERBEDAAN LAFAZ (Itsbatul Lafzhi) sebagai sifat sam'iyyah yang datang dari wahyu, BUKAN MEMBEDAKANNYA SEBAGAI ANGGOTA TUBUH ATAU GERAKAN FISIK!

Sahabat tahu lafaz Yad bukan lafaz Wajh. Mereka mengimaninya sebagai dua sifat yang disandarkan kepada Allah secara mutlak demi Ittiba' pada teks Al-Qur'an, tanpa pernah memvisualisasikannya di dalam benak sebagai "tangan" dan "wajah" (organ/ekstensi fisik).

Bagi Salaf, lafaz-lafaz itu diposisikan seperti huruf-huruf Muqatta'ah (seperti Alif Lam Mim); kita tahu itu huruf yang berbeda, kita mengimani lafaznya, tetapi kita menyerahkan (Tafwid) hakikat maknanya kepada Allah demi menjaga penyucian (Tanzih).

Wahabi kerap mengklaim "Mereka menetapkan makna umum yang dipahami dalam bahasa Arab, tapi menyerahkan kaifiyahnya."

Mari kita uji konsistensi mereka. Makna lahiriah (zahir) dari kata "Nuzul" dalam bahasa Arab adalah berpindah dari tempat yang atas menuju tempat yang bawah dengan mengosongkan tempat yang pertama.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ

فَيَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

"Rabb kita Tabaraka wa Ta'ala turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam yang terakhir. Dia berfirman: 'Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku beri. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni'."  (HR. Al-Bukhari, No. 1145; Muslim, No. 758)

Apakah Mereka berani menetapkan makna lahiriah ini bagi Allah saat sepertiga malam?

Allah turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam yang terakhir. Maka bila disuatu tempat adalah tengah malam, maka waktu tengah malam itu tidak sirna, tapi terus berpindah ke arah barat dan terus ke yang lebih barat, tentu saja berarti Allah itu selalu bergelungan mengitari Bumi di langit yg terendah dan tidak pernah lagi kembali ke Arsy, maka semakin ranculah pemahaman ini, dan menunjukkan rapuhnya pemahaman mereka.

Jika mereka katakan,"Allah turun, tapi tidak berpindah tempat dan tidak mengosongkan Arsy," maka mereka secara sadar telah menghancurkan makna zahir bahasa Arab itu sendiri! Mereka sedang melakukan TAKWIL, tapi malu-malu untuk mengakuinya.

Mari kita ikuti lagi, kronologis ketika Imam Maliki berkata demikian.

Imam Malik ketika sedang duduk di dalam majelis taklimnya yang biasa dihadiri oleh para penuntut ilmu dari berbagai penjuru dunia Islam. 

Tiba-tiba, masuklah seorang laki-laki asing ke dalam majelis. Melemparkan pertanyaan mengenai ayat mutasyabihat.

Lelaki itu bertanya:
"Wahai Abu Abdillah (gelar Imam Malik), Allah berfirman: 'Ar-Rahmanu 'alal 'arsyis-tawa'. Bagaimanakah (Kaifiyah) Istiwa-Nya Allah itu?"

Imam Malik langsung menundukkan kepalanya (fa athraqa Malik).

Mulai bergetar dan bercucuran keringat dingin (fadhahats-hu al-uraha') hingga membasahi dahinya.

Mengapa beliau sampai berkeringat dingin? Karena bagi ulama Salaf, mempertanyakan "bentuk fisik/cara" sifat Allah adalah kelancangan luar biasa yang belum pernah ditanyakan oleh para Sahabat Nabi kepada Rasulullah ﷺ. Beliau merasa kesucian Allah sedang diusik oleh nalar materialistis makhluk.

Setelah rasa terkejutnya mereda, Imam Malik mengangkat kepalanya, memandang tajam ke arah lelaki tersebut, lalu mengucapkan kalimat mutiara akidah yang abadi:

الْإِسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ، وَمَا أَرَاكَ إِلَّا صَاحِبَ بِدْعَةٍ.

"Al-Istiwa'u ghairu majhul..." (Istiwa itu sudah maklum/diketahui lafadznya ada dalam Al-Qur'an).

"Wal-Kaifu ghairu ma'qul..." (Sedangkan kaifiyah, bentuk fisik, batasan, posisi, atau caranya, adalah hal yang mustahil/tidak masuk akal bagi zat Allah yang tidak serupa dengan makhluk).

"Wal-Imanu bihi wajibun..." (Mengimani bahwa Allah ber-istiwa sesuai dengan keagungan-Nya adalah wajib).

"Was-Su'alu 'anhu bid'atun..." (Dan mempertanyakan kaifiyah-nya adalah perkara bid'ah yang sesat).

Imam malik menunjuk lelaki itu dan berkata:

"Dan tidaklah aku melihatmu melainkan engkau adalah seorang ahli bid'ah (yang ingin merusak akidah umat)!"

Imam Malik kemudian memerintahkan para murid dan penjaga majelisnya: "Keluarkan orang ini dari majelisku!" Lelaki itu pun diusir keluar dari Masjid Nabawi.

(Riwayat Imam Al-Baihaqi dalam Al-Asma' wa as-Sifat, Juz 2, Halaman 305; dan Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala.)

Disini Imam Malik tetap memakai kata original dari Al Qur'an "Al-Istiwa"

Tanpa disertai pembahasan panjang lebar atau menterjemahkannya menjadi "Jalasa" (Duduk, menetap, atau menghuni suatu tempat), 

Tanpa menjelaskan kepada penanya, bahwa maksud Istiwa adalah Qa'ada (Duduk, tinggal, tidak bergerak, atau berdiam diri), 

Tanpa mengatakan istaqarra (Tetap, menetap, diam di tempat, kokoh), atau Halla (Menempati, singgah, turun di suatu tempat), 

Tanpa mengatakan Aqoma (Berdiri tegak, menetap (di suatu tempat).

Jika benar makna istiwa adalah 'bersemayam/duduk/menetap' secara hakiki sebagaimana klaim Wahabi, 

Mengapa Imam Malik tidak menjelaskan demikian dan tidak pernah sekalipun mengizinkan muridnya mengganti kata istiwa dengan kata-kata fisik tersebut?

Imam Malik tidak membahasnya panjang lebar, tidak menetapkan arah. Tidak menetapkan fisik. 

Tidak mengatakan Allah diatas langit, bersemayam diarsy, dsb.

Beliau hanya mengakui kebenaran ayat itu ada, nggak usah ditanya, diartikan, dikorek-korek. 

Imam Malik mengajarkan: "Ayat itu ada, kita terima ayat itu sebagai kebenaran, tapi kita tidak tahu dan tidak perlu tahu mekanismenya, karena Tuhan bukan benda. Jangan diperpanjang pembahasan semacam ini."

Itu sebabnya Imam Malik kemudian memerintahkan para murid dan penjaga majelisnya: "Keluarkan orang ini dari majelisku!" Lelaki itu pun diusir keluar dari Masjid Nabawi.
(Riwayat Imam Al-Baihaqi dalam Al-Asma' wa as-Sifat, Juz 2, Halaman 305; dan Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala.)

Kesimpulannya adalah, Wahabi menetapkan makna fisik bahasa Arab (Itsbatul Ma'na al-Zhahiri), lalu setelah terjebak visualisasi makhluk, lalu buru-buru memotongnya di akhir dengan kalimat "tapi kaifiyahnya majhul".

Sementara metode Salaf Sejati & Asy'ariyyah menyucikan Allah sejak awal dari segala bentuk makna fisik makhluk (Tanzih), lalu menyerahkan maknanya kepada Allah (Tafwidul Ma'na) karena Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya.

Jadi, berhentilah memelintir kalam Imam Malik untuk melegitimasi pemahaman antropomorfisme (tajsim) terselubung Anda!

Wallahu a'lam